Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin serta Perbedaan PBI dan Non-PBI

Pengusaha Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, menjadi sorotanp publik lantaran terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan sejak Maret 2018. Beberapa pihak menganggap status kepesertaan keduanya tidak tepat sasaran.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 01 Jan 2025, 09:05 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 09:05 WIB
Banner Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin
Banner Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri, pengusaha Harvey Moeis dan artis Sandra Dewi, kembali menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Kali ini terkait status kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Keduanya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.

Beberapa pihak menganggap status kepesertaan keduanya tidak tepat sasaran. Mengingat, Harvey Moeis yang terpidana kasus korupsi timah dikenal sebagai sosok berada, tapi bersama sang istri justru terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati pun memberikan penjelasan. Terutama menanggapi perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. Alasannnya, sebagai implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Jakarta tersebut, Minggu 29 Desember 2024.

Pada masa itu, menurut Ani, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

"Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," Ani menambahkan.

Selanjutnya, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani.

Saat ini, Ani mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD. "Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya."

Dinas Kesehatan Jakata sedang menata ulang data peserta JKN BPJS Kesehatan yang dianggap tak layak masuk sebagai peserta PBI. Seperti apa perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan non-PBI? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin

Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin
Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI

Infografis Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI
Infografis Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya