Liputan6.com, Tangerang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan arahan langsung dan program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto.
Tito Karnavian menerangkan, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, memastikan pemerataan akses terhadap hunian yang layak, serta meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga
"Ini adalah perintah dan kita laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah," tegas Mendagri dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).
Advertisement
Mendagri menekankan, kebijakan ini bukan hanya arahan dari pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap setiap daerah segera bertindak cepat agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan masyarakat, khususnya yang membutuhkan hunian layak.
Menurut Tito, keterlambatan penerapan dapat merugikan masyarakat kurang mampu. Adapun terkait implementasi, Mendagri mendorong daerah lain untuk meniru sistem dan inovasi layanan PBG yang diterapkan oleh Kota Tangerang.
Ia menjelaskan, sistem baru layanan PBG berhasil mengurangi waktu pelayanan hingga hanya 4 jam, bahkan sampai kurang dari satu jam dengan memanfaatkan teknologi informasi yang transparan dan efisien.
"Nah, sekarang, dengan adanya terobosan 4 jam, bahkan ada yang tadi 59 menit, itu bagi saya really remarkable, luar biasa, amazing ya terobosannya," puji Mendagri.
Cegah Praktik Pungutan Liar
Mendagri Tito mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menerapkan sistem pembayaran online langsung ke bank, sehingga mencegah praktik pungutan liar (pungli). Layanan PBG di Tangerang dilakukan di Mal Pelayanan Publik, dengan pengawasan aparat seperti polisi dan jaksa, sehingga memberikan transparansi dan kepercayaan kepada masyarakat.
Selain itu, Mendagri menegaskan akan memantau langsung progres implementasi kebijakan ini di daerah-daerah yang belum melaksanakannya. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang relevan agar kebijakan pro-rakyat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.
"Bulan depan, saya akan absen lagi daerah-daerah mana saja yang sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Kalau ada, ya kita berikan apresiasi," pungkasnya.
(*)
Advertisement