Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN. Aturan ini diteken Prabowo pada 16 Januari 2025.
Baca Juga
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," demikian bunyi diktum ketiga sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (17/1/2025).
Advertisement
Berdasarkan keppres, ASN memiliki 10 hari cuti bersama. Berikut jadwal cuti bersama ASN:
1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub Baru, Bolehkan ASN Poligami hingga Atur Izin Perceraian
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.
Dilihat Liputan6.com, Pergub tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Adapun Pergub ini diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," demikian bunyi Keputusan Pergub tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).
Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup berbagai ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, hingga hak atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.
Pada Bab II, disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Bab III Pasal 4 Pergub tersebut dijelaskan ASN yang akan beristri lebih dari satu orang wajib mendapat izin dari atasan. Jika ASN terkait melakukan poligami tanpa izin, akan dikenai sanksi berat.
"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan," demikian isi Pergub tersebut.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan," lanjutan isi Pergub.
Advertisement
Izin Poligami
Adapun izin poligami bagi ASN bisa diberikan oleh atasan, jika ASN yang bersangkutan bisa memenuhi syarat yang tertulis di Pasal 5.
Syarat itu antara lain alasan yang mendasari perkawinan, meliputi istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan.
Selanjutnya, mendapatkan persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para nak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, serta memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6. Adapun rinciannya, bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lalu, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.