Hasto PDIP: Banyak Pakar Hukum Siap Bantu Saya Memperjuangkan Keadilan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk menghadapi praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025).

oleh Aries Setiawan diperbarui 18 Jan 2025, 06:25 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 06:25 WIB
Kembali, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk menghadapi praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025). Hasto menyebut banyak pakar hukum yang siap membantunya.

"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto Kristiyanto di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Hasto enggan merespons tentang materi yang akan disampaikan dalam praperadilan. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada tim hukum.

"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Hasto Kristiyanto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatan itu, Hasto merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK sebagai pihak Termohon.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Sidang praperadilan itu akan diadili langsung oleh Djuyamto sebagai hakim tunggal. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (21/1/2025).

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," ungkap Djuyamto.

Baca juga Politikus PDIP Klaim Hasto Punya Senjata Menangkan Praperadilan Lawan KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

"Ya, KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara HK, untuk mengajukan praperadilan. KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Jadi, pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya," sambungnya.

Selain itu, Tessa memastikan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur dan profesional.

"Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK sudah prosedural, profesional, dan proporsional," ujar Tessa.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Korupsi

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

Hasto kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari 2025. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya