Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan perkembangan, terkait kasus tindakan asusila terhadap tujuh santri di sebuah pesantren di Jakarta Timur. Menurut dia, pelaku kedua sudah ditangkap dan ditahan.
“Sudah ditahan,” kata Kombes Nicolas kepada awak media, seperti dikutip Sabtu (18/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Kombes Nicolas juga mengungkap, pelaku kedua berstatus sebagai pengasuh atau pimpinan dari pondok pesantren tersebut.
Advertisement
“Dia Pengasuh/pimpinan Pondok Pesantren,” jelas polisi berpangkat melati tiga ini.
Kombes Nico memastikan, pihaknya akan menyampaikan detail dari kasus ini kepada publik pada pekan depan.
“Minggu depan kami rilis,” dia menandasi.
Tangkap Pelaku Pertama
Sebelumnya diberitakan, polisi baru berhasil menangkap dan menahan pelaku pertama yang diketahui berstatus seorang guru dari pondok pesantren tersebut.
Kasus ini menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politikus dari Partai NasDem tersebut mengkritik tindakan oknum yang memanfaatkan nama agama untuk menutupi kejahatan yang mereka lakukan.
Menurutnya, banyak pihak yang menyembunyikan tindakannya di balik lembaga agama, baik di lingkungan pendidikan seperti pesantren maupun organisasi masyarakat (ormas).
"Saat ini banyak oknum yang menggunakan agama sebagai tameng untuk menutupi kejahatan mereka, baik berupa pelecehan, premanisme, maupun penganiayaan. Tindakan semacam ini sangat berbahaya bagi citra agama, pesantren, dan tokoh agama yang sejatinya ingin mensyiarkan agama dengan benar. Oknum seperti ini justru merupakan penista agama sejati," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/1).
Sahroni juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan mereka dihukum dengan tegas.
Ia mengingatkan agar tidak ada upaya mediasi yang bisa merugikan korban dan keluarganya, serta menghindari intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
Advertisement