Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada sertifikat untuk dasar laut, khususnya yang telah diterbitkan untuk kawasan pagar laut. Dia menyatakan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang telah dikeluarkan merupakan dokumen ilegal.
“Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” tutur Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, sertifikat yang terbit itu seolah-olah mengakali, bahwa ketika nanti daratan telah terbentuk akibat sedimentasi, maka kepemilikannya menjadi dikuatkan lewat sertifikat HGB dan SHM.
Advertisement
“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” jelas Menteri KP.
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, ada sebanyak 263 sertifikat HGB dan 17 SHM yang telah diterbitkan di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang. Secara rinci, 263 HGB terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.
“Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku, kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin,” ucap Wahyu Sakti Trenggono menandaskan.
Nusron Ungkap 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Kawasan Pagar Laut
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nusron mengatakan, Sertifikat HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.
Advertisement
Siapa Pemilik Perusahaannya?
Politikus Partai Golkar ini pun membenarkan informasi yang disampaikan di media sosial mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod, Tangerang.
"Jadi, berita-berita yang muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.
Namun dia tidak membeberkan secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB itu. Menurutnya, hal itu bisa dicek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujar Nusron Wahid.