Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.
Menurut Agus, seharusnya penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes memiliki rasa malu karena berdasarkan putusan DKPP keduanya telah melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. DKPP RI pun memutuskan mencopot keduanya dari jabatannya.
Advertisement
"Seharusnya punya rasa malu lah, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," ujar Agus, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
Dia mengungkapkan, perkara yang diadukan itu perihal dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg DPR RI PDIP nomor 8 Shintia Sandra Kusuma.
Agus yang juga merupakan kuasa hukum dari pengadu perkara tersebut yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso menjelaskan bagi-bagi uang itu melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Nantinya, uang itu dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya," ucap Agus.
Diketahui, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras, sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.
Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.
Â
Berita Acara
Disebutkan dalam berita acara tersebut, dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI terhadap Anggota KPU Kabupaten Brebes (Manja, Taufik, Aniq, Muarofah dan Wahadi) merupakan jenis Tindak Pidana Pemilu sesuai dalam Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam berita acara yang dibacakan Majelis Hakim Sidang DKPP juga disebutkan jika teradu (Manja, Taufik, Aniq dan Wahadi) terbukti bersepakat untuk melaksanakan permintaan pengkondisian suara salah satu Calon Anggota DPR PDIP atas Nama Shintia Sandra Kusuma tanpa melibatkan Mohamad Arofah dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan.
"Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq dan Taufik) dengan cara mendatangi di tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," kata Hakim membacakan berita acara tersebut.
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Wahadi memiliki akun Admin Sirekap dan Akun Operator. Petugas sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait mengatakan bahwa Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan Akun Admin Sirekap, selain dibuatkan akun Viewer. Sedangkan Taufik, Aniq dan Muarofah tidak meminta dibuatkan akun Admin Sirekap.
Advertisement