100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Komitmen Pemberantasan Korupsi Masih Dinanti Publik

Yassar mengulas agenda antikorupsi Prabowo-Gibran lewat Asta Cita sejak masa kampanye, yaitu akan memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jan 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 13:00 WIB
Banner Infografis Prabowo Kucurkan Rp 48,8 Triliun ke IKN Nusantara
Banner Infografis Prabowo Kucurkan Rp 48,8 Triliun ke IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Masa kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai memasuki hari yang ke-100. Komitmen pemberantasan korupsi sebagaimana janji politik dan Asta Cita pun masih dinanti publik.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menyampaikan, untuk mengukur komitmen antikorupsi pemerintahan Prabowo-Gibran tentu tidak sepenuhnya dapat terlihat dalam 100 hari kerja. Namun begitu, pihaknya bisa menakar sejauh mana keseriusan pemimpin kali ini, untuk membuktikan janji politik sebagaimana Asta Cita. 

“Bagi sebagian besar publik mungkin janji atau gimmick program pemerintah yang dirasakan sesaat sudah cukup. Namun lebih dari itu, banyak pekerjaan rumah warisan rezim Jokowi dalam banyak sektor termasuk korupsi, hingga kini tak kunjung selesai,” tutur Yassar kepada Liputan6.com, Sabtu (25/1/2025).

Yassar mengulas agenda antikorupsi Prabowo-Gibran lewat Asta Cita sejak masa kampanye, yaitu akan memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Secara rinci, yakni mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang transparan; melakukan penguatan KPK, Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman serta menjamin untuk tidak mengintervensi penegakan kasus korupsi; dan menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif.

Kemudian memperkuat program edukasi antikorupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan anti-korupsi di sektor swasta dan publik; serta memperkuat revitalisasi pengawasan melalui pembangunan inspektorat yang independen dan akuntabel, dan pengawasan kebocoran penerimaan perpajakan yang dikombinasikan sistem transaksi keuangan yang bersifat bankable dan pembayaran non-tunai.

“Agenda antikorupsi tersebut kemudian dibumbui pernyataan Presiden Prabowo yang tajam dan menjanjikan, seperti akan mengejar koruptor sampai antartika, ikan busuk dari kepala dan pernyataan jangan ada loyalitas jiwa korps yang keliru,” jelas dia.

Berkaca pada catatan 100 hari dan proyeksi tahun 2025, sambung Yassar, upaya pemberantasan korupsi pemerintah Prabowo-Gibran dinilai masih jauh. Bahkan, tidak tampak adanya sinyal dan gebrakan untuk merealisasikan, malah cenderung berbalik arah serta terkesan toleran terhadap koruptor. 

“Hal itu paling tidak terkonfirmasi dari pernyataan Prabowo yang akan memberikan pengampunan atau memaafkan koruptor jika mengembalikan uang rakyat yang dicuri,” ungkapnya. 

Yassar turut menyoroti rencana kontroversial Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan mengeluarkan kebijakan denda damai bagi koruptor. Penerapan atas wacana tersebut diyakini berpotensi tidak transparan, sulit dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan efek jera.

Selain itu, dalam isu penguatan KPK, Supratman Andi Agtas juga mengeluarkan gagasan bahwa keberadaan lembaga antirasuah tidak lagi dibutuhkan jika tiga UU, yakni Partai Politik, Perampasan Aset, dan Pembatasan Uang Kartal dibahas dan disahkan DPR.

“Namun pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2024, Menkopolkam justru menyatakan dukungannya pada penguatan KPK untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia,” kata dia.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra justru mengusulkan adanya lembaga tunggal untuk memberantas korupsi, dengan menyatukan lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi.

“Simpang siur pernyataan para menteri Kabinet Merah Putih menggambarkan buruknya pemahaman dan koordinasi serta pola komunikasi publik terhadap agenda antikorupsi dalam Asta Cita yang diusung Prabowo-Gibran. Ini juga merupakan indikator untuk menunjukan wajah dan arah pemberantasan korupsi di era Prabowo-Gibran yang tidak berpihak atau sekedar retorika penguatan antikorupsi saja,” terang Yassar.

ICW sendiri melihat, pemerintahan Jokowi mewariskan pekerjaan rumah besar untuk rezim Prabowo dalam hal penguatan demokrasi dan pemberantasan korupsi. Meski banyak gejala yang menular, tentu publik tidak berharap penyakit korupsi malah semakin memburuk. 

“Tapi sebaliknya, gerakan antikorupsi bisa semakin baik dan menguat, sehingga pada ujungnya bisa memberikan dampak jangka panjang berupa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembuktian janji politik dan komitmen pemberantasan korupsi masih dinanti publik,” ujar Yassar.

 

Ralat Pernyataan

Berseragam Loreng, Begini Penampilan Anggota Kabinet Merah Putih
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan pada retreat menteri pada Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. (Foto oleh Handout/Media Partner Partai Gerindra/AFP)... Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto sendiri sempat meralat pernyataannya terkait memaafkan koruptor. Dia hanya ingin memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang negara yang dicuri.

"Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? Iya kan?" kata Prabowo saat menghadiri Perayaan Natal Nasional Tahun 2024 di Indonesia Arena Jakarta, Sabtu malam (28/12/2024).

"Orang bertobat, bertobat, tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja. Udah nyolong, aku bertobat. Yang kau curi kau kembalikan," sambungnya.

Prabowo menekankan hal tersebut bukan berarti dirinya memaafkan koruptor, namun menyadarkan mereka yang mencuri uang rakyat. Dia menyampaikan agama pun mengajarkan umatnya untuk bertobat setelah melakukan kejahatan.

"Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka. Ya sudah telanjur dulu berbuat dosa, ya bertobatlah. Itu kan ajaran agama," ucap Prabowo Subianto.

Dia pun meminta para koruptor mengembalikan uang rakyat. Prabowo memberikan kesempatan sebelum dirinya mencari harta para koruptor.

"Bertobatlah, kasihan rakyat. Kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari," tegas Prabowo.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas turut meminta maaf usai membuat heboh publik buntut pernyataannya tentang denda damai kepada koruptor. Dia menegaskan, tidak ada maksud membuat persepsi terbalik soal pengampunan untuk sebuah tindak pidana korupsi.

"Kalau pun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, saya menyatakan saya mohon maaf. Tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi," kata Supratmansaat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Supratman lalu menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru. Termasuk untuk tindak pidana korupsi, dia menyebut ada metode restorative justice yang sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian negaranya. 

"Saya ingin luruskan menyangkut soal denda damai, yang saya maksudkan itu adalah meng-compare(membandingkan), karena Undang-Undang tindak pidana korupsi ataupun juga Undang-Undang Kejaksaan yang khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Karena itu ada ruang yang diberikan dan ini bukan hal baru, terkait dengan proses pengampunan," sebut Menkum Supratman Andi Agtas.

Upaya Prabowo memperbaiki kesalahpahaman soal komitmen pemberantasan korupsi pun dilakukan dengan menunjukkan ketegasan, salah satunya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap para terdakwa korupsi komoditas timah.

Awalnya, Prabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.

“Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam ratusan ribu pekerja kita,” tutur Prabowo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

“Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para profesor di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti hukum lagi,” sambungnya.

Prabowo menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.

“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum,” jelas dia.

“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” lanjutnya.

Prabowo kemudian menyinggung langkah hukum banding yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diketahui baru dilakukan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah. 

“Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” tukas Prabowo.

 

Desk Pemberantasan Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan alias BG sempat memimpin rapat Desk Pemberantasan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Bersama satuan terkait seperti Kejaksaan, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengulas hasil pencapaian selama tiga bulan kerja atau sejak Oktober 2024 lalu. 

“Dari hasil paparan capaian dan evaluasi, kita wajib memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan jajaran yang telah bekerja keras untuk mewujudkan visi Asta Cita butir ke-7 Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutur Budi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2025).

Menurutnya, Desk Pemberantasan Korupsi dan Tata Kelola berhasil membuat gebrakan sejak dibentuk pada 10 Oktober 2024 dengan hasil yang sangat memuaskan.

“Dari hasil rakor, dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk sejak bulan 10 hingga saat ini lebih kurang 3 bulan, telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp6,7 triliun,” jelas dia.

Selain itu, rapat juga membahas capaian dan strategi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meminimalkan kebocoran anggaran, dan strategi untuk meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Desk akan terus mendorong penggunaan teknologi digital Seperti ekatalog, kemudian e-goverment di seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko-risiko atau peluang-peluang terjadinya korupsi,” ungkapnya.

Tidak ketinggalan, fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun pengembalian devisa negara adalah pada sektor pemulihan aset. 

“Hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar dana tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” Budi Gunawan menandaskan.

Infografis Sederet Klaim Satu Bulan Lebih Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran
Infografis Sederet Klaim Satu Bulan Lebih Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya