Abraham Samad Cs Laporkan Dugaan Korupsi Pembagunan PIK 2 hingga Pagar Laut Tangerang ke KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad bersama dengan pegiat anti korupsi lain melaporkan dugaan kasus korupsi di proyek pembangunan PIK 2 dan dugaan gratifikasi terkait keberadaan pagar laut di Tangerang ke KPK.

oleh Tim News diperbarui 31 Jan 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 22:00 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad bersama dengan pegiat anti korupsi lain melaporkan dugaan korupsi ke KPK.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad bersama dengan pegiat anti korupsi lain melaporkan dugaan korupsi ke KPK. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad bersama dengan pegiat anti korupsi lain melaporkan dugaan kasus korupsi di proyek pembangunan PIK 2 dan dugaan gratifikasi terkait keberadaan pagar laut di Tangerang ke KPK.

"Kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi. Yaitu dugaan korupsi ya, yang terjadi di proyek. Proyeknya ya, saya katakan. Di proyek strategis Nasional PIK 2. Jadi, kita ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

 

"Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut, yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Gorup dan anak perusahaannya," sambungnya.

Abraham berharap proyek pembangunan PIK 2 dan juga keberadaan pagar laut di tangerang, bisa ditangani oleh KPK dan berani memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

"Kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," tutur dia.

Di tempat yang sama, aktivis Said Didu menduga pembangunan PIK 2 dan pagar laut tersebut membuat kerugian dalam pengelolaan aset negara milik swasta.

"Apakah PIK 2 yang ada sekarang itu tidak mengambil laut? Siapa tahu sebenarnya sudah mengambil laut yang kita persoalkan, yang berencana diambil. Itu harus diperiksa semua," jelas dia.

"Kalau memang terjadi maka itu harus kembalikan negara dan siapa yang mengambil secara tidak sah, semua yang terlibat itu harus kena sanksi hukum. Termasuk yang memberikan izin," sambungnya.

Sementara, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, diduga ada penyuapan dalam penerbitan sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang. Dia menyadari hal ini mudah bagi KPK untuk mencarinya.

"Makanya saya katakan ini mudah bagi KPK karena kami temukan di lapangan tidak ada proses administrasi yang dilakukan. Satu hari sertifikat tiba-tiba jadi, itu yang kami investigasi. Tapi kami meminta KPK memvalidasi itu," jelas dia.

 

 

Agung Sedayu Akui Punya HGB Pagar Laut Tangerang, Tapi Tak sepanjang 30 Km

Identitas pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, akhirnya terungkap. Agung Sedayu Grup (ASG) mengonfirmasi bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang dimiliki oleh anak perusahaannya, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum Agung Sedayu Group, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB yang terdaftar atas nama anak perusahaannya tidak mencakup seluruh panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer. Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan dalam kepemilikan yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group.

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ungkapnya dalam kutipan yang diambil dari Antara pada Jumat (24/1/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terdaftar secara resmi, pihaknya telah memenuhi kewajiban pajak dan memiliki SK surat izin Lokasi/PKKPR. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara legal dan transparan dalam pengelolaan lahan tersebut.

"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," jelasnya. Ini menunjukkan komitmen mereka untuk mengikuti semua prosedur yang diperlukan dalam penguasaan lahan.

 

 

Hanya di 1 Desa Saja

Muannas menegaskan bahwa pagar laut yang bersertifikat HGB yang dimiliki oleh anak perusahaannya hanya terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ini adalah informasi penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman mengenai lokasi kepemilikan lahan tersebut.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya. Ini mengindikasikan bahwa klaim lain mengenai kepemilikan di luar lokasi tersebut tidaklah akurat.

Dia juga menambahkan bahwa isu yang beredar mengenai kepemilikan seluruh pagar laut oleh Agung Sedayu Group adalah tidak benar. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan kepemilikan yang sebenarnya.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya