Adian PDIP Persilakan Pihak yang Tolak Revisi Tatib DPR untuk Gugat ke MK

Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu, menyebut Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) bisa digugat ke lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hingga PTUN.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Feb 2025, 20:43 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 20:43 WIB
Politikus PDIP Adian Napitupulu
Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Adian Napitupulu. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu, menyebut Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) bisa digugat ke lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga PTUN.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi apabila ada pihak yang tidak setuju dengan revisi Tatib DPR yang mengatur DPR bisa mencopot pejabat  melalui fit and proper test.

"Ya bisa dibawa ke MK kalau nggak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada mekanisme tidak setuju," ujar Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional," sambungnya. 

Menurutnya, masuk akal apabila DPR selaku yang melakukan uji kelayakan bisa melakukan evaluasi pejabat. "Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya," katanya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, apabila ada yang tidak sepakat maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong," katanya.  

"(Tatib) Mengikat itu kan bukan berarti tidak boleh digugat toh. Kan bisa," pungkas Adian.

 

DPR Sahkan Revisi Tatib

Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)... Selengkapnya

Sebelumnya, Rapat Paripurna mengesahkan Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) pada Selasa, 4 Februari 2025. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perubahan dalam revisi aturan itu untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR dalam melakukan evaluasi kinerja lembaga atau terhadap calon yang telah di-fit and proper test oleh DPR.

"Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum, justru begitu," ujar Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyatakan, revisi tata tertib (tatib) bukan berarti DPR bisa mencopot jabatan ketua-ketua lembaga, melainkan rekomendasi saja.

"Ya nggak bisa (copot) dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Mekanisme Evaluasi Pejabat

Martin menjelaskan, mekanisme evaluasi pejabat yakni dari Komisi terkait ke pimpinan DPR, baru kemudian pimpinan mengirim ke pemerintah.

"Tidak seluruh pejabat ya, ini pejabat yang melalui fit and proper test di DPR itu bisa kita dalam kesimpulan rapat itu merekomendasikan untuk ada evaluasi terhadap yang bersangkutan. Dan itu disampaikan kepada pimpinan DPR, bukan lamgsung kepada pemerintah, baru pimpinan DPR, nanti meneruskan kepada pemerintah," jelasnya.

"Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah," sambungnya.

Menurut Martin, Tatib diperlukan untuk mengatur alur persidangan rapat-rapat yang ada di DPR. Selama ini para pejabat publik yang dipilih oleh DPR, setelah diparipurnakan tidak bisa dilakukan evaluasi terhadap kinerja personalia.

"Jadi sebenarnya tatib itu hanya menambahkan bahwa ketika kinerja dari para pejabat ini terhambat atau tidak maksimal dan lain sebagainya, DPR juga bisa melakukan evaluasi terhadap personalia dia, bukan hanya kebijakannya. Nah, apakah itu sampai mencopot atau bagaimana? Ya belum tentu juga, bisa juga untuk mengatakan bahwa kinerjanya tidak maksimal," kata dia.

"Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya, makanya di tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," sambungnya.

Infografis Sederet Pejabat Publik Bisa Dicopot Pasca-Revisi Tatib DPR
Infografis Sederet Pejabat Publik Bisa Dicopot Pasca-Revisi Tatib DPR. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya