Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu maka penetapan tersangka terhadap keduanya tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Arief Budi Cahyono dalam amar putusannya di PN Jaksel, Selasa (11/2/2025),
Advertisement
Baca Juga
Arief melanjutkan, penyidikan kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Pemkot Semarang yang menjerat Alwin Basri dan istrinya Mbak Ita tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu Hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan perkara tersebut.
Advertisement
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Penetapan tersangka itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.
Para Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng.
Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.
Beberapa waktu lalu juga, penyidik antirasuah telah melakukan penggeledahan di sekitaran kota Semarang. Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)