Suami Mbak Ita Kalah Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Korupsi Tetap Sah

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kasus tersebut turut menyeret Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya yang merupakan anggota DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.

oleh Tim News diperbarui 12 Feb 2025, 04:14 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 04:14 WIB
Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita Diperiksa KPK
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri yang juga suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengaku sudah menerima SPDP dari KPK. Alwin dan Mbak Ita hari ini, Selasa (30/7/2024) diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu maka penetapan tersangka terhadap keduanya tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Arief Budi Cahyono dalam amar putusannya di PN Jaksel, Selasa (11/2/2025),

Arief melanjutkan, penyidikan kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Pemkot Semarang yang menjerat Alwin Basri dan istrinya Mbak Ita tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu Hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Penetapan tersangka itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.

"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.

 

Para Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

Hevearita Gunaryanti Rahayu
Sementara, Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga tiba di gedung KPK, turut diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng.

Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.

Beberapa waktu lalu juga, penyidik antirasuah telah melakukan penggeledahan di sekitaran kota Semarang. Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya