Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menegaskan, dengan melihat fakta-fakta persidangan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, maka sudah seharusnya gugatannya diterima. Namun jika yang terjadi malah sebaliknya, maka diyakini ada intervensi.
"Artinya ada intervensi dari Mulyono yang memang ingin terus melakukan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sangat perlu untuk diingat bahwa hakim haruslah berdaulat, independen dan merdeka agar keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," itu benar-benar terwujud," kata Guntur dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Guntur mencatat, dari fakta persidangan diyakini tidak ditemukan adanya bukti baru tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku. Bahkan dipertanyakan kualitas dan keabsahan dari alat-alat bukti yang diserahkan KPK.
Advertisement
"Bahkan kuasa hukum Hasto Kristiyanto selalu unggul dalam memberikan argumentasi-argumentasi hukum yang sering kali membuat pihak KPK kewalahan memberikan jawaban yang tepat," jelas Guntur.
"Ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak penyidik KPK dalam keterangannya banyak yang memberikan keuntungan bagi Hasto Kristiyanto," imbuhnya.
Guntur mencontohkan, misalnya keterangan ahli yang diajukan oleh penyidik KPK pada Selasa, 11 Februari 2025, yang menguntungkan Hasto bernama Azmi Syahputra, berpendapat bahwa alat bukti bukan hanya tentang kuantitas, namun juga tentang kualitas. Kualitas alat bukti yaitu, relevan, kredibel, dan diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nah, ini malah membuka kelemahan KPK bahwa alat-alat bukti yang dihadirkan KPK hanya mementingkan kuantitas bukan berkualitas, juga tidak relevan dan tidak kredibel. Bahkan diperoleh dari cara yang tidak sah karena melakukan perampasan dan penggeledahan tanpa prosedur yang benar, misalnya, kepada asisten Hasto, Kusnadi," Guntur menandasi.
Diketahui, putusan praperadilan Hasto Kristiyanto akan dibacakan pada sore ini pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika permohonan Hasto ditolak, maka hakim meyakini status tersangka Hasto yang ditetapkan KPK adalah sah, tidak seperti dituduhkan tim hukum Hasto Kristiyanto.
Â
Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dua Kasus
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019--2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DP melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan--seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya--untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Â
Advertisement
Tim Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Hasto sebagai Tersangka Tidak Sah
Sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari.
Menurutnya, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/ 2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/ 2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapkan PEMOHON (HASTO KRISTIYANTO) sebagai Tersangka," ucap Maqdir.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memastikan akan menghormati apa pun keputusan hakim.
"Apa pun keputusannya kami hormati, kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan. Sebagai warga PDIP tentu kami siap menerima segala bentuk konsekuensi," kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Â
Hasto Ingat Pesan Megawati
Hasto lalu mengungkit pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga. Dia menyebut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.
Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.
"Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu. Bu Mega memanggil saya waktu itu, 'ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa'," kata Hasto Kristiyanto.
"Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki. Tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki," sambung dia.
Sekjen PDIP itu menerangkan, Ketua MA Sunarto dalam pidato itu menjelaskan seorang hakim tidak hanya berpijak pada hukum tertulis, tetapi juga harus menggunakan hati nurani dalam menegakkan keadilan.
"Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan. Bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material," ujar Hasto.
Saat ditanya lebih jauh terkait hasil putusan praperadilan, Hasto merasa optimistis putusan praperadilan yang dilayangkan tersebut akan diterima oleh majelis hakim.
"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun. Persoalan yang kita hadapi itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan," ucap Hasto.
Â
Â
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)