Kasus Pagar Laut Bekasi, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak

oleh Tim News diperbarui 14 Feb 2025, 16:13 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 16:10 WIB
Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Penampakan Pagar Laut Bekasi (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) telah menerima laporan terkait pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Laporan ini tertuan dalam laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan surat atau akte otentik yang tertuang dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

"Dimana kita penyidik, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan," sambungnya.

Atas laporan dan penyelidikan perkara ini, saat ini pihaknya sudah memeriksa pihak pelapor, ketua dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atau penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.

"Kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," jelasnya.

"Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," sambungnya.

 

Mengubah Nama Pemegang Sertifikat Sah

Ia memastikan, untuk kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi berbeda. Untuk di Kohod, pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelum atau saat proses penerbitan sertifikat.

"Sedangkan yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," jelasnya.

"Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," tambahnya.

 

Ada Perbuatan Lain di Desa Lain

Dalam kesempatan itu, dirinya menyebut, adanya perbuatan lain di desa yang dikatakannya berdekatan dengan Desa Sagarajaya dan satu kecamatan yakni Desa Uripjaya.

"Di situ juga muncul dan saat ini kita Temukan, baru kemarin kita Temukan, saat ini Tim sedang turun mengecek, sejauh mana, karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami," paparnya.

"Kalau kaitan dengan segara Jaya, tidak ada kaitannya dengan PT itu. Dalam proses penyelidikan, penyidik mendapatkan di luar LP ini. Begitu kita dapatkan, kita akan terus mengembangka," pungkasnya.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya