Jadi Tersangka KPK, Hasto: Kalau Memang Bersalah, Saya Siap Tanggung Jawab

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih berstatus sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan dalam perakara yang menyeret buron Harun Masiku. Hasto meyakini, penetapan tersangka dirinya bermuatan politis.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 18 Feb 2025, 18:48 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 18:48 WIB
Jadi Tersangka KPK, Hasto: Kalau Memang Bersalah, Saya Siap Tanggung Jawab
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi sejumlah elite PDIP menyampaikan konferensi pers terkait kasus hukum yang menjeratnya di KPK. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Krisitiyanto masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya praperadilan melawan KPK sudah dilakukan, tapi kandas di tangan hakim. 

Menanggapi hal itu, melalui pidato politiknya, Hasto mengaku terus mendapat dukungan moral dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, khususnya terkait kasus hukumnya. Dia menilai, hal tersebut sebagai secercah cahaya untuk melawan gelapnya demokrasi akibat penyalahgunaan kekuasaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Seluruh masyarakat Indonesia yang kami cintai dan banggakan, seperti dikatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dikatakan sebagai secercah harapan ketika hukum dijauhkan dari rasa keadilan terlebih di dalam menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power dari Presiden Jokowi,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut Hasto, secercah harapan tersebut adalah momentum untuk menyampaikan sikap kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa dirinya selalu siap dan kooperatif dengan segala proses hukum yang dijalani.

“Jadi kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalakan seluruh tanggung jawab dan kewajiban,” tegas Hasto.

Namun Hasto masih meyakini, bahwa proses hukum yang menjeratnya tidak lebih dari tindakan bermotif politik. Maka sebagai seorang sekjen partai, dirinya siap menerima konsekuensi sebagai buah pengorbanan terhadap partai.

“Dalam panggung besar politik di Indonesia, apa yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari sikap-sikap politik yang saya sampaikan sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP,” ungkap dia.

“Sikap politik itulah yang menciptakan hadirnya rasa tidak senang dalam diri seseorang yang mengidentikkan dirinya sebagai seorang raja,” kata Hasto Kristiyanto menandaskan. 

 

 

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Untuk diketahui, pada Jumat 10 Januari 2025, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, akan mengajukan praperadilan kedua usai hakim tidak mengabulkan gugatan perdananya pada pekan lalu. Hal ini dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/2/202t5).

Dua gugatan Hasto itu telah teregister dan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan mengadili. Untuk perkara pertama telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady.

"Menguji sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara," ucap Djuyamto.

Sementara untuk gugatan kedua dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel Hasto menggugat soal dirinya yang dijadikan tersangka dugaan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," tutup Djuyamto.

Respons KPK

Paparan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Terkait Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor selama 20 hari pertama. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan gugatan praperadilan yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah untuk menjalani pemeriksaan.

“Kalau menurut ketentuan hukum, ada praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2025) seperti dilansir Antara.

Tanak mengatakan praperadilan bisa menjadi alasan mangkir dari panggilan penyidik apabila ada perintah dari hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut.

"Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujarnya.

 

Hasto Minta Pemeriksaan KPK Ditunda

Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail sempat memberi keterangan kepada pewarta. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Semula penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi.

"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Namun Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ronny mengungkapkan, permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto. 

Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya