Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.
Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.
Baca Juga
Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Advertisement
Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.
"Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun," kata Sjafrie.
Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.
"Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," ujarnya.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," imbuhnya.
Gelar Rapat dengan DPR
Komisi I DPR RI menggelar rapat kerha dengan Kementerian Hukum, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Rapat tersebut untuk membahas perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, salah satu yang akan dibahas yakni perihal posisi TNI apakah akan langsung dibawah presiden atau kementerian pertahanan.
"Akan dibahas TNI itu di bawah langsung Presiden atau di bawah Menteri Pertahanan. Aturan perundang-undangnya mari kita luruskan sesuai dengan kesepakatan yang ada di dalam undang-undang karena undang-undang itu adalah kesepakatan nasional," kata TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Namun, TB Hasanuddin menegaskan, jika rapat ini hanya sebatas diskusi. Sebab, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang TNI belun diterima oleh Komisi I DPR RI.
"Kami baru mendengar dan diskusi-diskusi, saya nyatakan lagi bahwa draft DIM-nya belum kami terima. Kalau nanti DIM itu sudah dapat, maka kita terbuka lah, silahkan, disebelah mana yang harus kita diskusikan," imbuh dia.
Advertisement
