Ramai Digaungkan di Demo RUU TNI, Apa Itu Supremasi Sipil ?

Supremasi sipil memastikan TNI tunduk pada pemerintah sipil, mencegah intervensi militer dan menjaga demokrasi Indonesia; revisi UU TNI tak mengurangi komitmen ini, namun pengawasan publik tetap penting.

oleh Tim News Diperbarui 21 Mar 2025, 21:21 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 21:21 WIB
Demo tolak RUU TNI.
Demo tolak RUU TNI. Massa menuntut penegakkan supremasi sipil (Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Apa itu supremasi sipil? Secara sederhana, supremasi sipil adalah prinsip dasar dalam sistem demokrasi yang memastikan bahwa militer, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Indonesia, selalu berada di bawah kendali pemerintah sipil yang dipilih secara demokratis.

Ini berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan pemimpin sipil, bukan militer. Presiden, sebagai pemimpin sipil tertinggi, memegang kendali atas keputusan strategis penggunaan kekuatan militer.

Mengapa supremasi sipil penting? Prinsip ini krusial untuk mencegah potensi kudeta militer atau dominasi militer dalam pengambilan keputusan politik. Tanpa supremasi sipil, demokrasi dan hak asasi manusia berada dalam ancaman serius.

Bayangkan jika militer bebas menentukan kebijakan negara tanpa pertanggungjawaban kepada rakyat; kebebasan dan keadilan akan terancam.

Bagaimana supremasi sipil dijalankan di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, supremasi sipil memastikan TNI tunduk pada kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan oleh Presiden melalui jalur konstitusional.

Ini berarti semua tindakan militer harus sesuai dengan hukum dan tunduk pada pengawasan sipil. Kegagalan menegakkan supremasi sipil dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik dan pelanggaran HAM.

Promosi 1

Revisi UU TNI dan Komitmen Supremasi Sipil

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang atau UU TNI.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang atau UU TNI. (Delvira Hutabarat).... Selengkapnya

Baru-baru ini, revisi Undang-Undang TNI menjadi sorotan publik. Ada kekhawatiran bahwa revisi ini dapat mengurangi supremasi sipil. Namun, baik DPR maupun pemerintah secara tegas menyatakan komitmen mereka untuk tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil. Mereka menekankan bahwa TNI tetap dilarang terlibat dalam bisnis dan politik.

Tujuan revisi UU TNI, menurut pernyataan resmi, adalah untuk memperbaiki hal-hal spesifik dalam regulasi yang ada, bukan untuk melemahkan supremasi sipil. Pernyataan ini perlu dikaji secara cermat dan diimbangi dengan pengawasan publik yang ketat.

Meskipun ada jaminan dari pemerintah, perdebatan dan diskusi publik tetap penting untuk memastikan bahwa prinsip supremasi sipil dijalankan dan dijaga dalam praktiknya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga hal ini.

Pentingnya Pengawasan Publik

Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau RUU TNI dianggap bakal menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Peran masyarakat sipil dalam mengawasi pelaksanaan supremasi sipil sangatlah penting. Masyarakat harus aktif memantau kebijakan dan tindakan pemerintah terkait TNI, memastikan bahwa prinsip supremasi sipil tidak tergerus. Kritik dan masukan konstruktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

Media massa juga memegang peranan penting dalam memberikan informasi dan edukasi kepada publik tentang supremasi sipil. Dengan pemahaman yang baik tentang supremasi sipil, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga demokrasi dan stabilitas negara.

Kebebasan berekspresi dan akses informasi yang luas menjadi kunci dalam pengawasan publik ini. Masyarakat harus berani menyuarakan pendapat dan mengawasi pemerintah agar komitmen terhadap supremasi sipil benar-benar terwujud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya