[VIDEO] Eksepsi Penembak Cebongan Ditolak Hakim

Majelis hakim Pengadilan Militer Yogyakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa prajurit Kopassus penembak di LP Cebongan.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jun 2013, 16:29 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2013, 16:29 WIB
sidang-cebongan-130628c.jpg
Majelis hakim Pengadilan Militer Yogyakarta menolak eksepsi atau nota keberatan 12 terdakwa prajurit Kopassus atas pengenaan pasal pembunuhan berencana yang didakwakan oditur militer. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan para saksi.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (28/6/2013), sidang lanjutan kasus penyerangan dan pembunuhan tahanan titipan di Lapas Cebongan, Sleman, DIY, mengagendakan putusan sela. Setelah mencermati dakwaan dan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum ke 12 terdakwa, majelis hakim dipimpin Letkol Joko Sasmito menolak eksepsi terdakwa.

Majelis hakim menilai, keberatan terdakwa terkait pengenaan pasal pembunuhan berencana telah memasuki pokok perkara. Sehingga harus dibuktikan di proses persidangan. Untuk itu, majelis hakim meminta oditur militer menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

Para prajurit pasukan elite TNI Angkatan Darat ini diseret ke meja hijau karena diduga kuat terlibat kasus penyerangan dan penyerbuan di LP Cebongan, Sleman beberapa waktu lalu dan menewaskan 4 tahanan titipan. (Sul/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya