Korupsi Pesawat, Kejagung Tanyakan Imbalan Lunas PT PPM

Padahal proyek pengadaan pesawat latih jenis Fixed Wing dan link simulator tersebut belum selesai hingga.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Jul 2013, 00:39 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2013, 00:39 WIB
fixed-wings-130711d.jpg
Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi selaku jaksa penyidik pidana khusus mempertanyakan soal imbalan yang disebut telah lunas, padahal proyek pengadaan pesawat latih jenis Fixed Wing dan link simulator tersebut belum selesai.

"Pokok pemeriksaan tersangka BW terkait dengan pelaksanaan pengadaan pesawat latih, serta proses bagaimana perusahaannya dapat menerima 100 persen pembayaran padahal diduga pekerjaan belum 100 persen," kata Untung usai pemeriksaan tersangka Bayu Widjokongko (BW), Direktur PT PPM di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/7/2013.

Selain tersangka BW yang diperiksa dalam kapasitas selaku saksi, jaksa penyidik juga memeriksa Anton Gerbono yang merupakan Direktur PT Intentama Consultant.

"Yang bersangkutan diperiksa pada pokoknya, terkait dengan keberadaan dan proses pengawasan yang dilakukan PT tersebut dalam kegiatan pengadaan pesawat latih," ucap Untung.

Bayu Widjokongko yang merupakan Direktur PT PPM juga diperiksa, karena diduga ada keterkaitan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin atas kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan 2 unit link simulator.

Atas kasus itu diduga Kerugian negara sebesar Rp 138,8 miliar.

Selama proses penyidikan berlangsung, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT PPM Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.

Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012. (Tnt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya