Kasus Century, Mantan Deputi Gubernur BI: Sudah Disampaikan Semua

Adhayadi enggan bicara terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Jul 2013, 17:50 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2013, 17:50 WIB
century130320b.jpg
Meski berjalan lambat, penyelidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun masih terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Adhayadi.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (17/7/2013), Adhayadi keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seusai diperiksa sekitar 6 jam.

Adhayadi diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Adhayadi enggan berkomentar mengenai kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat BI itu.

"Cuma diperiksa mengenai Bank Century. Sudah mengenai itu saja," kata Adhyadi.

Meski terus didesak mengenai sejumlah kejanggalan pada pemberian FPJP, namun pria paruh baya ini tetap enggan menjelaskan. "Iya banyak hal. Sudah-sudah nanti. Ya nanti. Itu sudah disampaikan semuanya," tukas Adhayadi. (Adi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya