Bentrok Kendal, 3 Anggota FPI Jadi Tersangka

3 Anggota FPI yang dijadikan tersangka ditahan di Mapolres Kendal, sementara yang lainnya dipulangkan.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 19 Jul 2013, 11:21 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2013, 11:21 WIB
fpi-kendal-mobil-130718c.jpg
3 Anggota Front Pembela Islam ditetapkan sebagai tersangka setelah terjadi bentrokan dengan warga di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ketiga anggota FPI itu menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan kepemilikan senjata tajam.

"3 Anggota FPI kami tahan karena jadi tersangka," kata Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Ketiga anggota FPI yang dijadikan tersangka adalah Soni Hariono (38), Satrio Yuwono (22), dan Bayu Agung Wicaaksono (28). Soni menjadi tersangka kasus kecelakaan karena saat konvoi menabrak warga bernama Tri Minarti hingga tewas. Sementara Satrio dan Bayu yang merupakan warga Parakan, Temanggung, menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam.

Setelah insiden kerusuhan pada Kamis siang kemarin, polisi mengamankan 27 anggota FPI. Selain 3 tersangka itu, semua anggota FPI yang sebelumnya diperiksa di Mapolres Kendal sudah dipulangkan ke rumah mereka. "Hanya 3 yang kami tahan," tutur Asep.

Bentrokan antara anggota FPI dengan warga Sukorejo terjadi karena salah satu mobil peserta konvoi mereka menabrak seorang warga. Karena tidak terima, warga mengejar rombongan FPI itu. Hingga akhirnya, warga yang marah merusak dan membakar 1 mobil FPI itu. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya