Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan dilaporkan ke BK DPR menerima suap untuk meloloskan proyek di DPR. Namun, Ketua BK Trimedya Panjaitan mengatakan laporan itu telah dicabut.
"Taufik Kurniawan sudah dicabut laporannya. Burhanuddin cabut laporan. Karena alat bukti tak kuat," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
"Padahal rencana habis reses, kita mau panggil," imbuh Trimedya.
Sebelumnya, menurut Trimedya, pada Jumat 12 Juli lalu, BK DPR menerima laporan tersebut secara tertulis, dengan pelapor bernama Burhanuddin.
Badan Kehormatan juga mengetahui nama Burhanuddin juga sebagai pelapor terhadap anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, pada kasus dugaan suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Wa Ode saat ini telah menjadi terdakwa pada kasus dugaan suap PPID di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Trimedya menjelaskan, dalam laporan tertulisnya, Burhanuddin melaporkan Taufik Kurniawan diduga menerima dana sebesar Rp 2,8 miliar. Uang itu untuk meloloskan proyek, melalui stafnya yang bernama Gustri.
Namun dalam laporan itu, kata Trimedya, sama sekali tidak menyebutkan adanya aliran dana langsung ke Taufik Kurniawan. Sehingga BK DPR akan menyikapinya secara hati-hati.
Menurut Trimedya, menyikapi laporan tersebut, BK akan mendalaminya lagi setelah masa persidangan berikutnya. Karena DPR memasuki masa reses pada 15 Juli hingga 15 Agustus.
Politisi PDIP ini mengingatkan, saat ini sudah memasuki masa proses pencalegan, di mana para kader partai politik masih dalam proses dari daftar caleg sementara (DCS) menuju ke daftar caleg tetap (DCT).
Pada masa seperti ini, jelas Trimedya, rawan terjadi pertarungan antarkader dari suatu partai politik. Trimedya menilai, laporan itu cukup aneh karena dalam laporan tersebut yang dilaporkan adalah Taufik Kurniawan, tapi dalam laporannya yang menerima adalah stafnya dan tidak ada penjelasan sama sekali aliran dana dari staf ke anggota. (Mut)
"Taufik Kurniawan sudah dicabut laporannya. Burhanuddin cabut laporan. Karena alat bukti tak kuat," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
"Padahal rencana habis reses, kita mau panggil," imbuh Trimedya.
Sebelumnya, menurut Trimedya, pada Jumat 12 Juli lalu, BK DPR menerima laporan tersebut secara tertulis, dengan pelapor bernama Burhanuddin.
Badan Kehormatan juga mengetahui nama Burhanuddin juga sebagai pelapor terhadap anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, pada kasus dugaan suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Wa Ode saat ini telah menjadi terdakwa pada kasus dugaan suap PPID di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Trimedya menjelaskan, dalam laporan tertulisnya, Burhanuddin melaporkan Taufik Kurniawan diduga menerima dana sebesar Rp 2,8 miliar. Uang itu untuk meloloskan proyek, melalui stafnya yang bernama Gustri.
Namun dalam laporan itu, kata Trimedya, sama sekali tidak menyebutkan adanya aliran dana langsung ke Taufik Kurniawan. Sehingga BK DPR akan menyikapinya secara hati-hati.
Menurut Trimedya, menyikapi laporan tersebut, BK akan mendalaminya lagi setelah masa persidangan berikutnya. Karena DPR memasuki masa reses pada 15 Juli hingga 15 Agustus.
Politisi PDIP ini mengingatkan, saat ini sudah memasuki masa proses pencalegan, di mana para kader partai politik masih dalam proses dari daftar caleg sementara (DCS) menuju ke daftar caleg tetap (DCT).
Pada masa seperti ini, jelas Trimedya, rawan terjadi pertarungan antarkader dari suatu partai politik. Trimedya menilai, laporan itu cukup aneh karena dalam laporan tersebut yang dilaporkan adalah Taufik Kurniawan, tapi dalam laporannya yang menerima adalah stafnya dan tidak ada penjelasan sama sekali aliran dana dari staf ke anggota. (Mut)