Bawaslu: PAN Manfaatkan Kami Setengah-setengah

Muhammad selaku teradu I dan anggota Bawaslu diadukan Calon Legislatif PAN Daerah Pemilihan Sumatera Barat I Silviana.

oleh Rochmanuddin diperbarui 30 Jul 2013, 14:36 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2013, 14:36 WIB
muhammad-bawaslu-130625-b.jpg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecewa atas sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang memanfaatkan Bawaslu hanya sepihak. Di satu sisi, PAN menggunakan putusan Bawaslu untuk melegitimasi persyaratan pencalegan ke KPU. Di sisi lain, PAN menggunakan Bawaslu sebagai alat gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ini catatan Bawaslu terhadap PAN. Ini nggak konsisten. Jadi mengambil setengah-setengah," kata Ketua Bawaslu Muhammad di sela sidang lanjutan dugaan kode pelanggaran etik di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Muhammad selaku teradu I dan Anggota Bawaslu diadukan Calon Legislatif PAN Daerah Pemilihan Sumatera Barat I Silviana. Pada 16 Juli lalu, tim kuasa hukum DPP PAN melaporkan para pimpinan dan anggota Bawaslu ke DKPP. Tetapi sikap PAN yang setengah-setengah itu dikritik.

"Yang menguntungkan diambil, yang tidak menguntungkan digunakan untuk menggugat. Saya benar-benar kecewa. Ini catatan buat PAN," lanjut Muhammad.

Mendengar pernyataan Muhammad, Ketua DKPP Jimly Assidiqie mencoba menengahi dan memperingatkan Muhammad agar tidak menggunakan ancaman. Menurutnya, tidak sepatutnya pejabat negara melakukan ancaman terhadap siapapun.

"Ini bukan ancaman, tidak boleh pejabat negara mengancam-ngancam. Ini hanya catatan," ujar Jimly.

Ketua Harian Komite Pemenangan Nasional PAN Putra Jaya menyampaikan keberatan dan kekecewaannya atas pernyataan Muhammad. Menurutnya, pernyataan Muhammad secara tidak langsung membuat PAN merasa terancam.

"Ini membuat kami terancam, dan walapun kalimat itu tidak mengancam kami merasa terancam. Buat kami ini tidak baik Pak Muhammad. Kami tidak pernah mengadukan Bawaslu ke DKPP, biar clear," ujar Putra saat bersaksi.

Putra juga menyampaikan kekecewaan atas pernyataan Muhammad yang menilai pihak Silviana telah memutarbalikkan fakta. Menurutnya, ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu kami jelaskan soal pernyataan memutarbalikkan fakta tadi. Kami ini kan sudah sesuai perundang-undangan yang ada. Jadi tidak memutarbalikkan fakta," tegasnya.

Silviana yang juga atlet menembak nasional dicoret Bawaslu sebagai caleg PAN. Pencoretan ini karena Silviana tidak memiliki ijazah SMA.

Tetapi Silviana mendapatkan Surat Keterangan pengganti ijazah yang dibuat Kemendikbud. Surat ijazah SMA yang dimiliki Silviana atas nama sekolah Istitute Le Manoir, Bern, Swiss telah hilang. Sementara sekolah tersebut juga sudah tutup sejak tahun 1993. (Ism/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya