Banyak pihak yang meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis Peninjauan Kembali (PK) yang mengabulkan PK Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, ada laporan yang masuk ke KY, bahwa majelis PK diduga menerima suap.
Ketua KY Suparman Marzuki berjanji akan menelusuri dan menggali informasi dari berbagai sumber terkait laporan itu. Penelusuran itu tak menutup kemungkinan akan dilakukan juga sampai ke kantor pengacara Lukas SH dan Partner. Mengingat kuasa hukum Sudjiono berasal dari kantor Lukas SH dan Partner, yakni Hasdiawati.
"Semua sumber, semua informasi yang bisa membuat terang masalah ini kita akan selidiki. Prinsipnya itu," ucap Suparman di Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Meski berjanji akan menelusuri semua informasi, lanjut Suparman, KY sampai saat ini belum melakukan pemanggilan saksi terkait putusan PK tersebut. Lantaran KY masih melakukan investigasi awal. "Belum, karena kita baru melakukan investigasi awal. Dan ini baru berjalan seminggu," ucap Suparman.
PK Sudjiono Dikabulkan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar.
Namun hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004, keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya. Sudjiono juga sudah tidak tinggal di rumahnya lagi di Jalan Diponegoro Nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat. (Riz/Ism)
KY Usut Pengacara Koruptor BLBI Sudjiono Timan
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya berjanji akan menelusuri dan menggali informasi terkait dugaan suap tersebut.
Diperbarui 29 Agu 2013, 09:05 WIBDiterbitkan 29 Agu 2013, 09:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 3 Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental Hari Ini
Hasil Liga Italia Serie A: Juventus Babak Belur Dihajar Atalanta 4 Gol Tanpa Balas
Prabowo Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam di Istana Senin Sore, 10 Maret 2025
Top 3: Korupsi Minyakita Terbongkar
Top 3 Islami: Mengeluarkan Air Mani dengan Tangan Istri itu Halal, Bagaimana jika Siang Hari di Bulan Ramadhan? Simak Buya Yahya - Gus Baha
Apple Luncurkan Fitur Baru untuk Keselamatan hingga Sistem Verifikasi Usia Anak
Cuaca Hari Ini Senin 10 Maret 2025: Jabodetabek Diprakirakan Hujan Ringan hingga Lebat
Cara Mengobati Ayam Ngorok, Ketahui Penyebab, Gejala, dan Perawatannya
Kiat Olahraga di Bulan Ramadan agar Tetap Menyenangkan Meski Sambil Puasa
Menjamu Arsenal, Manchester United Ditahan Imbang 1-1
Kemenhut dan ATR/BPN Tak Mau Kalah, Incar Segel 15 Vila Liar di Puncak Bogor
5 Hari Hilang, Penjaga Bendung Koja Jatiasih yang Hanyut Terbawa Banjir Bekasi Ditemukan Tewas