Ini soal pelecehan lambang negara. Seorang warga negara Malaysia Broderick Chin dinilai menghina Bendera Merah Putih. Bos PT Kreasijaya Adhikarya yang berkedudukan di Dumai, Kepulauan Riau itu, memerintahkan karyawannya mengganti bendera kebanggan bangsa Indonesia dengan celana kolor yang dia kenakan.
Peristiwa menggeramkan itu terjadi pada Jumat 16 Agustus silam, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Saat itu, perusahaan yang dipimpin Broderick hendak mengibarkan Bendera Merah Putih. Namun, sejumlah karyawan yang ditugasi mengibarkan bendera tidak kunjung menemukan Merah Putih.
"Lantas dia mengatakan hal-hal yang kurang pantas. Apakah bercanda atau karena marah, kata-kata tidak pantas itu diucapkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
"Kalau tidak ada (Bendera Merah Putih), ini pakai kolor saya yang warna putih, yang merah minta ibu," tambah Agus menirukan ucapan Broderick, seperti laporan yang dia terima.
Mendengar perintah itu, karyawan perusahaan tidak terima. Kabar tersebut dengan cepat menyebar ke masyarakat Dumai. Berbagai aksi mendesak Broderick untuk minta maaf merebak.
Setelah sejumlah aksi masyarakat itu, Broderick akhirnya meminta maaf. "Dia sudah minta maaf kepada komponen masyarakat. Tapi tetap kita proses," ujar Agus.
Polisi kemudian menetapkan Broderick sebagai tersangka kasus pelecehan lambang negara. Dia dijerat dengan Pasal 26 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hukuman pidana pasal tersebut adalah penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta. "Dia sudah ditahan sejak 21 Agustus di Polres Dumai," ucap Agus.
Biar Jera
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai penahanan Broderick sudah tepat. Terlepas dari sengaja atau tidak, ucapan bos asal negeri jiran itu sudah bisa dikategorikan sebagai pelecehan.
"Ucapannya itu termasuk pelecehan. 'Merah Putih bisa diganti kolor saya', itu artinya Bendera Merah Putih milik bangsa kita disamakan dengan kolor," kata TB Hasanuddin.
Memang, tambah Hasanuddin, peraturan di sejumlah negara terkait lambang negara itu sangat longgar. Politisi PDIP ini mencontohkan warga Amerika Serikat yang memakai simbol bendera mereka sebagai celana dalam. "Tiap negara berbeda. Di Amerika, benderanya boleh dipakai celana dalam," katanya.
Namun, jika itu diterapkan di Indonesia, maka termasuk pelecehan dan undang-undangnya sudah jelas. "Pelecehan itu menempatkan lambang negara itu menjadi sesuatu yang tidak semestinya, termasuk ingin mengganti dengan celana dalam itu," tutur dia.
Oleh sebab itu, Hasanuddin menegaskan, penahanan Broderick Chin oleh Polres Dumai sudah tepat. "Diserahkan ke hukum, kan sudah berjalan, itu tepat," kata Hasanuddin.
Dukungan serupa juga dinyatakan Wakil Sekjen PAN Teguh Juwarno. "Itu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bahwa tindakan tersebut tidak bisa diterima, ditoleRir," tutur Teguh.
Sekretaris Fraksi PAN DPR ini menambahkan, tindakan Broderick ini sangat melukai perasaan bangsa Indonesia. Apalagi, kejadian itu terjadi di wilayah kedaulatan NKRI, sehingga terkesan menghina kedaulatan Indonesia. (Eks)
Peristiwa menggeramkan itu terjadi pada Jumat 16 Agustus silam, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Saat itu, perusahaan yang dipimpin Broderick hendak mengibarkan Bendera Merah Putih. Namun, sejumlah karyawan yang ditugasi mengibarkan bendera tidak kunjung menemukan Merah Putih.
"Lantas dia mengatakan hal-hal yang kurang pantas. Apakah bercanda atau karena marah, kata-kata tidak pantas itu diucapkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
"Kalau tidak ada (Bendera Merah Putih), ini pakai kolor saya yang warna putih, yang merah minta ibu," tambah Agus menirukan ucapan Broderick, seperti laporan yang dia terima.
Mendengar perintah itu, karyawan perusahaan tidak terima. Kabar tersebut dengan cepat menyebar ke masyarakat Dumai. Berbagai aksi mendesak Broderick untuk minta maaf merebak.
Setelah sejumlah aksi masyarakat itu, Broderick akhirnya meminta maaf. "Dia sudah minta maaf kepada komponen masyarakat. Tapi tetap kita proses," ujar Agus.
Polisi kemudian menetapkan Broderick sebagai tersangka kasus pelecehan lambang negara. Dia dijerat dengan Pasal 26 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hukuman pidana pasal tersebut adalah penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta. "Dia sudah ditahan sejak 21 Agustus di Polres Dumai," ucap Agus.
Biar Jera
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai penahanan Broderick sudah tepat. Terlepas dari sengaja atau tidak, ucapan bos asal negeri jiran itu sudah bisa dikategorikan sebagai pelecehan.
"Ucapannya itu termasuk pelecehan. 'Merah Putih bisa diganti kolor saya', itu artinya Bendera Merah Putih milik bangsa kita disamakan dengan kolor," kata TB Hasanuddin.
Memang, tambah Hasanuddin, peraturan di sejumlah negara terkait lambang negara itu sangat longgar. Politisi PDIP ini mencontohkan warga Amerika Serikat yang memakai simbol bendera mereka sebagai celana dalam. "Tiap negara berbeda. Di Amerika, benderanya boleh dipakai celana dalam," katanya.
Namun, jika itu diterapkan di Indonesia, maka termasuk pelecehan dan undang-undangnya sudah jelas. "Pelecehan itu menempatkan lambang negara itu menjadi sesuatu yang tidak semestinya, termasuk ingin mengganti dengan celana dalam itu," tutur dia.
Oleh sebab itu, Hasanuddin menegaskan, penahanan Broderick Chin oleh Polres Dumai sudah tepat. "Diserahkan ke hukum, kan sudah berjalan, itu tepat," kata Hasanuddin.
Dukungan serupa juga dinyatakan Wakil Sekjen PAN Teguh Juwarno. "Itu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bahwa tindakan tersebut tidak bisa diterima, ditoleRir," tutur Teguh.
Sekretaris Fraksi PAN DPR ini menambahkan, tindakan Broderick ini sangat melukai perasaan bangsa Indonesia. Apalagi, kejadian itu terjadi di wilayah kedaulatan NKRI, sehingga terkesan menghina kedaulatan Indonesia. (Eks)