Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Kejaksaan Agung bisa mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus buronan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan. Menurut Gayus, bila kejaksaan mengajukan PK itu bukan berarti PK kedua.
"Pengajuan PK oleh Kejaksaan tidak melanggar hukum," kata Gayus Lumbuun kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2013).
Kubu Sudjiono Timan sudah mengajukan PK yang akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Alhasil Sudjiono Timan bebas melenggang. Lalu apa dasar kejaksaan bila PK yang diajukan bukan PK kedua?
Gayus beralasan, dasar Kejaksaan bisa mengajukan PK dan bukan PK kedua atau PK atas PK itu Berdasarkan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tepatnya di pasal 24 ayat (1), Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang undang. Ayat (2) terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali.
Pembahasan frasa Pihak-pihak yang bersangkutan, lanjut Gayus, menempatkan kedudukan jaksa sebagai Penuntut Umum, dalam perkara ini sebagai pìhak yang bersangkutan. Dan frasa apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang undang, adalah berdasarkan pasal 263 ayat (2) huruf b:
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lainnya.
Pembahasan Frasa ini, lanjut Gayus, dalam perkara Sudjiono Timan terdapat putusan yang saling bertentangan antara putusan Pengadilan Negeri dengan putusan kasasi MA.
"Kesimpulan saya, Kejaksaan mempunyai kedudukan untuk mengajukan PK berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman no 48 tahun 2009 dan KUHAP. Tidak ada pelanggaran terhadap UU yang kembali akan dipersoalkan. Pendapat ini sebagai pendapat pribadi," kata mantan politisi PDIP ini.
"Pengajuan PK oleh Kejaksaan tidak melanggar hukum," kata Gayus Lumbuun kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2013).
Kubu Sudjiono Timan sudah mengajukan PK yang akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Alhasil Sudjiono Timan bebas melenggang. Lalu apa dasar kejaksaan bila PK yang diajukan bukan PK kedua?
Gayus beralasan, dasar Kejaksaan bisa mengajukan PK dan bukan PK kedua atau PK atas PK itu Berdasarkan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tepatnya di pasal 24 ayat (1), Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang undang. Ayat (2) terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali.
Pembahasan frasa Pihak-pihak yang bersangkutan, lanjut Gayus, menempatkan kedudukan jaksa sebagai Penuntut Umum, dalam perkara ini sebagai pìhak yang bersangkutan. Dan frasa apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang undang, adalah berdasarkan pasal 263 ayat (2) huruf b:
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lainnya.
Pembahasan Frasa ini, lanjut Gayus, dalam perkara Sudjiono Timan terdapat putusan yang saling bertentangan antara putusan Pengadilan Negeri dengan putusan kasasi MA.
"Kesimpulan saya, Kejaksaan mempunyai kedudukan untuk mengajukan PK berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman no 48 tahun 2009 dan KUHAP. Tidak ada pelanggaran terhadap UU yang kembali akan dipersoalkan. Pendapat ini sebagai pendapat pribadi," kata mantan politisi PDIP ini.