Berkas penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Manajer Cabang PT Venera Multi Finance, Fransisca Yofie, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung. Kejaksaan menyatakan hati-hati dalam meneliti berkas yang dilimpahkan Polrestabes Bandung itu.
"Berkas baru dalam tahap penelitian awal, jadi tersangka pun belum dilimpahkan ke tahanan titipan," kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Abun, Sabtu (7/9/2013).
Abun menuturkan, bisa saja berkas kasus pembunuhan sadis ini dikembalikan karena tidak sesuai dengan kaidah dakwaan yang disangkakan. "Kami sangat berhati-hati, karena ini kasus mendapat perhatian publik (masyarakat) cukup besar, dimana kita akan meneliti secara hati-hati BAP (berita acara penyidikan) dari penyidik, agar memenuhi unsur keadilan terhadap keluarga korban," paparnya.
Dalam dakwaan di berkas BAP sendiri, penyidik masih menerapkan pasal 365 ayat 4 dan 338 terhadap kedua tersangka tersebut. "Dua pasal masih diterapkan ke penyidik, nanti coba kita teliti kembali. Bisa saja P19 kembali ke penyidik, jadi belum murni P21 berkas yang diterima oleh kami," ujar Abun.
Kedua tersangka saat masih ditahan di Mapolrestabes Bandung, sehingga belum berstatus tahanan titipan. "Untuk penelitian berkas tahap awal sendiri, akan diteliti selama 14 hari ke depan. Saat ini berkas diterima sudah 7 hari, jadi 7 hari ke depan penentuan apakah berkas ini akan P21 atau bahkan P19 dan P18 kembali," paparnya.
Terkait jumlah tersangka, pihak Kejari Bandung enggan berkomentar perihal tersebut. "Itu kewenangan penyidik," ujarnya. (Ary)
"Berkas baru dalam tahap penelitian awal, jadi tersangka pun belum dilimpahkan ke tahanan titipan," kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Abun, Sabtu (7/9/2013).
Abun menuturkan, bisa saja berkas kasus pembunuhan sadis ini dikembalikan karena tidak sesuai dengan kaidah dakwaan yang disangkakan. "Kami sangat berhati-hati, karena ini kasus mendapat perhatian publik (masyarakat) cukup besar, dimana kita akan meneliti secara hati-hati BAP (berita acara penyidikan) dari penyidik, agar memenuhi unsur keadilan terhadap keluarga korban," paparnya.
Dalam dakwaan di berkas BAP sendiri, penyidik masih menerapkan pasal 365 ayat 4 dan 338 terhadap kedua tersangka tersebut. "Dua pasal masih diterapkan ke penyidik, nanti coba kita teliti kembali. Bisa saja P19 kembali ke penyidik, jadi belum murni P21 berkas yang diterima oleh kami," ujar Abun.
Kedua tersangka saat masih ditahan di Mapolrestabes Bandung, sehingga belum berstatus tahanan titipan. "Untuk penelitian berkas tahap awal sendiri, akan diteliti selama 14 hari ke depan. Saat ini berkas diterima sudah 7 hari, jadi 7 hari ke depan penentuan apakah berkas ini akan P21 atau bahkan P19 dan P18 kembali," paparnya.
Terkait jumlah tersangka, pihak Kejari Bandung enggan berkomentar perihal tersebut. "Itu kewenangan penyidik," ujarnya. (Ary)