Usai Dijemput Paksa, Hakim Pengadilan Tipikor Langsung Dibui

Tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Asmadinata akhirnya ditahan KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Sep 2013, 18:03 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2013, 18:03 WIB
asmadinata-130911c.jpg
Tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Asmadinata akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asmadinata yang juga merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, selama 20 hari ke depan.

"Ini untuk proses pengembangan penyidikan. Ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Asmadinata digiring ke Rutan usai menjalani pemeriksaannya di Gedung KPK sejak Selasa 10 September malam. Dia dijemput paksa penyidik untuk menjalani pemeriksaan itu.

Saat keluar dari Gedung KPK, Asmadinata telah mengenakan seragam tahanan. Tak ada komentar dari mulutnya, sambil tertunduk Asmadinata memilih langsung menaiki mobil tahanan.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono. Penetapan kedua hakim sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Pada April 2013, Kartini divonis 8 tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono. (Ary/Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya