Wanita penjual kopi, H diduga disekap dan disiksa di sebuah bedeng samping Gerbang Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu 15 September lalu. Polisi pun menangkap 19 preman yang diduga sebagai pelaku.
Kini polisi telah menetapkan 1 tersangka dari 19 orang tersebut yakni bernama Frengky. Sementara, usai diperiksa kurang lebih 1x24 jam di Polres Metro Jakarta Barat, 18 orang lainnya dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, dibebaskannya 18 orang tersebut lantaran tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap H.
"Ke 18 orang itu kita pulangkan dan bebaskan karena setelah kita lakukan pemeriksaan mereka tidak terbukti melakukan tindak kekerasan kepada korban. Yang terbukti hanya tersangka Frengky," kata Hengki ketika ditemui di Polres Jakarta Barat, Senin (16/9/2013).
Meski 18 orang tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban H, polisi tetap melakukan pengawasan dan pembinaan kepada mereka.
"Tetap mereka akan kita monitor. Kita juga akan melakukan pembinaan agar mereka melapor kalau mereka melihat terjadinya tindak kriminal atau kekerasan," ujar Hengki. (Mut)
Kini polisi telah menetapkan 1 tersangka dari 19 orang tersebut yakni bernama Frengky. Sementara, usai diperiksa kurang lebih 1x24 jam di Polres Metro Jakarta Barat, 18 orang lainnya dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, dibebaskannya 18 orang tersebut lantaran tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap H.
"Ke 18 orang itu kita pulangkan dan bebaskan karena setelah kita lakukan pemeriksaan mereka tidak terbukti melakukan tindak kekerasan kepada korban. Yang terbukti hanya tersangka Frengky," kata Hengki ketika ditemui di Polres Jakarta Barat, Senin (16/9/2013).
Meski 18 orang tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban H, polisi tetap melakukan pengawasan dan pembinaan kepada mereka.
"Tetap mereka akan kita monitor. Kita juga akan melakukan pembinaan agar mereka melapor kalau mereka melihat terjadinya tindak kriminal atau kekerasan," ujar Hengki. (Mut)