Tim penyidik perempuan dan anak Polda Jawa Barat menangkap seorang bidan nakal, yang kerap melakukan praktik jual bayi di kawasan Cipadung, Bandung, Jawa Barat.
Bidan tersebut membuka praktik sejak tahun 1998. Tersangka merupakan bidan yang berstatus pegawai negeri sipil aktif ini menjual bayi berkisar Rp 3 juta hingga 5 juta, sejak tahun 2011.
Sebagai seorang bidan dan juga seorang ibu, bagaimana bisa dia tega menjual bayi pasiennya. Profesi mulianya pun tercoreng karena perbuatannya.
"Dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan 6 surat penyerahan bayi dan uang tunai Rp 7 juta. Dan saat ini, tim PPA Polda Jabar masih mengejar pembeli bayi dari tersangka," ungkap Kombes Pol Martinus Sitompul, Kabid Humas Polda Jabar.
Akibat perbuatan sang bidan, ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tnt)
Bidan tersebut membuka praktik sejak tahun 1998. Tersangka merupakan bidan yang berstatus pegawai negeri sipil aktif ini menjual bayi berkisar Rp 3 juta hingga 5 juta, sejak tahun 2011.
Sebagai seorang bidan dan juga seorang ibu, bagaimana bisa dia tega menjual bayi pasiennya. Profesi mulianya pun tercoreng karena perbuatannya.
"Dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan 6 surat penyerahan bayi dan uang tunai Rp 7 juta. Dan saat ini, tim PPA Polda Jabar masih mengejar pembeli bayi dari tersangka," ungkap Kombes Pol Martinus Sitompul, Kabid Humas Polda Jabar.
Akibat perbuatan sang bidan, ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tnt)