Wakil Ketua Komisi III: Ruhut Bisa Ditolak Jadi Ketua

Meski posisi Ketua Komisi III DPR menjadi jatah FPD, nama yang diajukan juga harus diterima secara aklamasi oleh anggota Komisi III.

oleh Riski Adam diperbarui 20 Sep 2013, 15:03 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2013, 15:03 WIB
ruhut-130211c.jpg
Fraksi Partai Demokrat di DPR memutuskan mengganti Ketua Komisi III dijabat Gede Pasek Suardika dengan Ruhut Sitompul. Namun, penunjukan Ruhut menjadi Ketua Komisi III agaknya tak akan berjalan mulus. Sebab, sejumlah penolakan datang dari dalam Komisi III sendiri.

Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, mengatakan meski Fraksi Partai Demokrat memiliki jatah kursi Ketua Komisi III dan berhak menunjuk anggotanya untuk menduduki posisi itu, hal tersebut tidak akan berjalan mulus jika mayoritas anggota Komisi III DPR menolaknya.

"Penolakan dimungkinkan, ada aturannya di Pasal 52 Tatib, tergantung pleno. Itu kan harus diterima secara aklamasi, kalau tidak bisa diterima secara aklamasi baru kita voting," kata Aziz kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Meski demikian, politisi Partai Golkar ini menilai penunjukan Ruhut merupakan hak dan wewenang Fraksi Partai Demokrat. Karena itu, ia menyerahkan kepada FPD untuk menunjuk kadernya sebagai Ketua Komisi III. "Itu kan kewenangan Fraksi Partai Demokrat, jadi silakan saja," tegasnya.

Meski demikian, andai nantinya menjadi Ketua Komisi III, Ruhut tidak bisa seenaknya memerintah anggota maupun pimpinan Komisi III yang lain, karena pimpinan Komisi III bersifat kolektif kolegial.

"Pimpinan bersifat kolektif kolegial, jadi dia tidak bisa memerintah saya dan saya tidak bisa memerintah dia. Kan dia punya anak buah 14 orang (kader Demokrat di Komisi III), silakan perintahkan anak buahnya," tegas Aziz. (Ado/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya