Salahi Izin Tinggal, Model Cantik Asal Rusia Ditangkap

Model dari perusaahaan agency berinisial AM itu, memiliki ijin tinggal visa kunjungan saat tiba di Indonesia.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Sep 2013, 16:56 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2013, 16:56 WIB
tangkap-gay-xyz-130729b.jpg
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap model asing pemilik paspor Rusia bernama Lazareva Julia (23). Julia ditangkap lantaran menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan kegiatan sebagaimana profesinya sebagai model.

Kepala seksi pengawasan dan penindakan Imigrasi Jaksel, Anggi Wicaksono, menyatakan model tersebut ditangkap saat hendak memperpanjang visa di kantor Imigrasi pada Jumat (27/9/2013) sekitar pukul 09.00.

"Setelah ditelusuri model bernama Lazareva Julia itu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal terhadapnya," kata Anggi di kantor Imigrasi Jaksel.

Anggi menjelaskan, model dari perusaahaan agency berinisial AM itu, memiliki izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan (visa on Arrival) namun, dia menyalahgunakan visa tersebut. "Dia beralasan izin liburan," singkatnya.

Model kelahiran Wales, Inggris Raya, itu teridentifikasi pihak imigrasi, telah berada di Indonesia sejak Januari 2012. "Sekitar 8 bulan ditelusuri di internet, orang ini diduga model," ungkapnya.

Sementara Agency model dari perusahaan AM itu, pihak Imigrasi akan menjeratnya dengan unsur pidana. Alasannya karena telah memberikan kesempatan kepada orang asing untuk menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

"Sampai saat ini penyidik Imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Julia. Apabila ditemukan bukti-bukti adanya keterkaitan, agensi model AM juga dapat dipidana," ungkap dia.

Imigrasi sendiri tengah membidik 4 model asing lain di bawah bendera Agency AM. "Agensi ini juga mempekerjakan 4 model asing lain yang dipekerjakan," ungkap dia.

Akibat perbuatan itu, model cantik setinggi 175 cm itu akan dijerat pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sedangkan Agensi Model AM dapat diancam pidana sebagaimana Pasal 122 huruf b.

"Kedua belah pihak terancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta," ungkap Anggi.

Anggi menyatakan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini juga merupakan peringatan terhadap agensi model lain di Indonesia, khususnya di wilayah Jaksel untuk mematuhi peraturan perundangan di Indonesia. (Ary/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya