Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik kini bisa bernafas lega. Vonis hukuman matinya, berhasil ditunda hingga bulan depan.
Kuasa hukum Wilfrida yang ditunjuk Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah yang didampingi asistennya Tania Scivetti meyakinkan hakim untuk menunda vonis mati Wilfrida. Persidangan dimintanya mendengarkan kembali keterangan saksi-saksi.
Sidang yang digelar di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013) dan dimulai pukul 11.10 waktu setempat itu dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi. Saat persidangan dibuka, hakim mempersilakan tim pengacara membacakan pembelaan.
"Saya mohon Yang Arif (Hakim) tidak membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang sangat mustahak (pantas), relevan dengan tata cara case (kasus) ini dari segi yurisdiksi di negeri ini," kata Shafee dalam membacakan pembelaannya untuk Wilfrida.
3 Permohonan
Shafee menyampaikan 3 permohonan, pertama penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan umur Wilfrida, dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini. Sebab, menurutnya, kasus ini terbilang cukup rumit karena selama 2 tahun Wilfrida menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum.
"Kasus ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif mengabulkan permohonan kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem persidangan kita (Malaysia) hanya memihak kepada yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja," tutur Shafee di ruang pengadilan.
"Saya harap putusan kasus ini ditunda, agar Yang Arif bisa memutus kasus ini seadil-adilnya," imbuhnya menutup pembelaan.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan. Jaksa tak keberatan dengan pembelaan yang diungkapkan Safee.
Hakim pun memutuskan untuk mengabulkan seluruh permintaan pengacara kondang Malaysia itu. Sidang akhirnya dilanjutkan pada 17 November 2013. Tim pembela dipersilakan menyiapkan pembelaan ulang dan kembali menghadirkan saksi meringankan.
Wilfrida yang sejak awal duduk tertunduk di kursi pesakitan, mendongakkan kepala. Orangtuanya juga menyambut baik putusan itu. Bahkan, usai persidangan kedua orangtua Wilfrida nangis penuh harap agar anak kesayangannya itu benar-benar bebas dan bisa pulang ke rumah. (Mut/Ism)
Kuasa hukum Wilfrida yang ditunjuk Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah yang didampingi asistennya Tania Scivetti meyakinkan hakim untuk menunda vonis mati Wilfrida. Persidangan dimintanya mendengarkan kembali keterangan saksi-saksi.
Sidang yang digelar di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013) dan dimulai pukul 11.10 waktu setempat itu dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi. Saat persidangan dibuka, hakim mempersilakan tim pengacara membacakan pembelaan.
"Saya mohon Yang Arif (Hakim) tidak membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang sangat mustahak (pantas), relevan dengan tata cara case (kasus) ini dari segi yurisdiksi di negeri ini," kata Shafee dalam membacakan pembelaannya untuk Wilfrida.
3 Permohonan
Shafee menyampaikan 3 permohonan, pertama penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan umur Wilfrida, dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini. Sebab, menurutnya, kasus ini terbilang cukup rumit karena selama 2 tahun Wilfrida menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum.
"Kasus ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif mengabulkan permohonan kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem persidangan kita (Malaysia) hanya memihak kepada yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja," tutur Shafee di ruang pengadilan.
"Saya harap putusan kasus ini ditunda, agar Yang Arif bisa memutus kasus ini seadil-adilnya," imbuhnya menutup pembelaan.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan. Jaksa tak keberatan dengan pembelaan yang diungkapkan Safee.
Hakim pun memutuskan untuk mengabulkan seluruh permintaan pengacara kondang Malaysia itu. Sidang akhirnya dilanjutkan pada 17 November 2013. Tim pembela dipersilakan menyiapkan pembelaan ulang dan kembali menghadirkan saksi meringankan.
Wilfrida yang sejak awal duduk tertunduk di kursi pesakitan, mendongakkan kepala. Orangtuanya juga menyambut baik putusan itu. Bahkan, usai persidangan kedua orangtua Wilfrida nangis penuh harap agar anak kesayangannya itu benar-benar bebas dan bisa pulang ke rumah. (Mut/Ism)