Masih Ada Parkir Liar, `Jukir` Segera Disanksi

Juru parkir akan dikenakan sanski karena telah mengelola parkir di tempat yang tidak semestinya.

oleh Widji Ananta diperbarui 02 Okt 2013, 15:44 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2013, 15:44 WIB
parkir-liar-penertiban131002b.jpg
Razia parkir ilegal terus digalakkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bahkan, juru parkir (jukir) di tempat terlarang juga akan menjadi target operasi menuju DKI Jakarta bebas kemacetan.

Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, hingga kini penindakan terhadap kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya akan terus dilakukan. Bahkan juru parkir liar akan dikenakan sanski karena telah mengelola parkir di tempat yang tidak semestinya.

"Jukir pasti akan ditindak tegas. Karena dia secara tidak langsung telah memungut bayaran di tempat yang tidak diperbolehkan. Itu tindak kejahatan," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Lebih lanjut, Tigor menegaskan, juru parkir yang akan di tindak tegas tidak hanya juru parkir yang tidak resmi, bahkan juru parkir yang memiliki izin dan resmi dari Dinas Perhubungan juga akan ditindak, bila kedapatan mengelola parkir di tempat yang telah diberikan rambu-rambu dilarang parkir.

"Jukir resmi akan kita tindak tegas, untuk jukir yang gadungan akan lebih berat sanksinya," tegas Azaz Tigor.

Pantauan Liputan6.com di lokasi penertiban razia parkir ilegal di daerah Thamrin City, terlihat juru parkir ilegal diberikan pengarahan dari petugas Dinas Perhubungan. Para juru parkir pun terlihat sibuk memindahkan sepeda motor yang parkir disekitaran Thamrin City agar tidak terkena operasi cabut pentil. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya