Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara dengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, permohonan pencegahan terhadap Atut yang merupakan politisi Partai Golkar ini disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak Kamis 3 Oktober 2013.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan. Ini untuk pengembangan penyidikan," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.
Advertisement
Pada kasus ini, selain menetapkan Ketua MK, Akil Mochtar, sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya. Salah satunya adalah pengusaha bernama Tubagus Chery Wardana yang merupakan adik kandung Ratu Atut.
Wawan diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani. (Ado)
Â