Ahok: Pajak Rokok Tak Boleh Lebih 10%

Ahok menyatakan, permintaan DPRD DKI untuk menaikkan pajak rokok dalam Raperda hingga 100 persen tidak mungkin dilakukan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 10 Okt 2013, 13:49 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 13:49 WIB
ahok-rusunawa130620b.jpg
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, permintaan DPRD DKI untuk menaikkan pajak rokok dalam Raperda hingga 100 persen tidak mungkin untuk dilakukan. Hal itu terbentur dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.

"Nggak boleh kita naikin di atas 10 persen. Perda kan nggak bisa lawan undang-undang," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Menurut Ahok, dengan pajak 10 persen saja, perusahaan rokok sudah bisa menyumbang 5 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 300 miliar. Oleh karena itu, permintaan menaikkan pajak rokok 100 persen tidak perlu dilakukan.

Di samping itu, juga bisa menyalahi aturan nilai pajak maksimal yang sudah tercantum dalam UU No 28 tahun 2009. "Ya mengacu pada undang-undang saja," kata Ahok.

Anggota DPRD DKI Komisi A dari Fraksi PAN Wanda Hamidah mengatakan, tujuan penaikan pajak 100 persen agar harga rokok semakin tidak terjangkau bagi pelajar.

"Ya agar ada efek jera, Indonesia ini rokok paling murah di dunia loh. Sekarang kan pelajar mudah mendapatkan rokok, dengan harga Rp 10 ribu, karena itu ruang gerak para perokok itu maksudnya agar dapat dibatasi," ujarnya. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya