Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), membenarkan pernah menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa kasus suap pengadaan kuota daging sapi impor, Ahmad Fathanah.
"Benar saya terima uang dari terdakwa, sekitar 200 juta," ungkap Luthfi ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis. (10/10/2013).
Dalam surat dakwaan, disebutkan pada 27 Oktober 2012, Fathanah memberikan uang tunai sebesar Rp 200 juta kepada Luthfi. Uang itu diserahkan melalui sopir Fathanah bernama Nur Hasan.
Namun, mantan anggota Komisi I DPR ini menyangkal asal dari uang yang diberikan melalui sopirnya. Luthfi berdalih bahwa uang itu merupakan sisa utang dari Fathanah yang sudah ada sejak 10 tahun lalu. (Ado/Mut)
"Benar saya terima uang dari terdakwa, sekitar 200 juta," ungkap Luthfi ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis. (10/10/2013).
Dalam surat dakwaan, disebutkan pada 27 Oktober 2012, Fathanah memberikan uang tunai sebesar Rp 200 juta kepada Luthfi. Uang itu diserahkan melalui sopir Fathanah bernama Nur Hasan.
Namun, mantan anggota Komisi I DPR ini menyangkal asal dari uang yang diberikan melalui sopirnya. Luthfi berdalih bahwa uang itu merupakan sisa utang dari Fathanah yang sudah ada sejak 10 tahun lalu. (Ado/Mut)