Mutu Kontraktor DKI Rendah, Ahok Tambah Pasal `Perdata`

Ahok berharap dengan penambahan pasal dalam surat perjanjian, tidak ada lagi kontraktor yang `mian-main` saat penggarapan proyek di DKI.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 17 Okt 2013, 12:39 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2013, 12:39 WIB
ahok-1-tahun-131014c.jpg
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kecewa terkait penganggaran sejumlah proyek Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang terlalu mahal. Misalnya, pembangunan rumah sakit yang tiap meter lahannya Rp 10 juta, sedangkan di Solo hanya sekitar Rp 6 juta.

Pria yang akrab disapa Ahok ini juga mengeluhkan kontraktor yang bertanggung jawab di satu proyek selalu sama, sementara kinerjanya tidak 100%. Hanya berkutat di satu kontraktor sehingga terkesan sengaja memenangkan kontraktor yang sama.

"Nilai-nilai proyek di DKI terlalu mahal. Ketika kita cek ke lapangan, ternyata kontraktor yang menang itu, melaksanakan kontrak cuma 65% saja dan mutunya lebih rendah," ujar Ahok usai rapat kordinasi monitoring dan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) di Balaikota, Kamis (17/10/2013).

Maka, lanjut Ahok, setelah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, ia akan menambahkan 1 pasal dalam perjanjian Pemprov DKI dengan kontraktor. Pasal itu akan menyebutkan bahwa apabila ditemukan spesifikasi yang tidak sesuai di lapangan, maka pembangunan akan dihentikan.

Kemudian si kontraktor, lanjut Ahok, tidak akan diberi ganti rugi dan fisik bangunan akan disita Pemprov DKI. Ia meminta kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sarwo Handayani, menyiapkan pasal tersebut.

"Jadi ada perjanjian kontrak perdatanya di situ. Dicantumkan pasal. Jadi saya minta kepala Bappeda kita untuk lakukan seperti itu. Karena terlalu mahal semua anggaran yang kita pakai," imbuh Ahok. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya