Gelar Perkara Kasus Video Asusila Pelajar SMP Ditunda

"Karena semalam ada komunikasi penyidik dengan AE dan FP, jadi gelar perkara ditunda dulu," kata Rikwanto.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Okt 2013, 20:04 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 20:04 WIB
kombes-rikwanto130807b.jpg
Polisi batal melakukan gelar perkara dari kasus video mesum berdurasi 5 menit yang diperankan 2 pelajar SMP di Jakarta Pusat. Polisi sebelumnya menyatakan, gelar perkara kasus tersebut akan dilakukan paling lambat hari ini.

"Karena semalam ada komunikasi penyidik dengan AE dan FP, jadi gelar perkara ditunda dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Komunikasi tersebut baru dilakukan polisi lantaran keduanya menghilang pascakasus ini dilaporkan ke kepolisian oleh orangtua AE berinisial N.

Rikwanto menyatakan, penyidik belum dapat menentukan apakah ada bentuk pelanggaran hukum dari peristiwa yang diduga atas dasar suka sama suka tersebut. "Kita masih lihat kasusnya. (Dari pemeriksaan saksi) Ada yang bilang suka-sama suka, bullying, dan dipaksa," ujar Rikwanto.

Polisi sudah memeriksa 10 saksi yang semua berasal dari siswa dan siswi, baik itu pemeran maupun perekam adegan seks. Semua saksi sudah diperiksa, termasuk penjaga sekolah dan guru konseling.

Polisi tidak menemukan unsur paksaan dalam tayangan. Tidak hanya itu, polisi menyebut penyebar video itu para pelaku sendiri. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya