Kuasa Hukum Istri Adiguna Sutowo Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Kuasa hukum Vika Dewayani, Syamsudin Noor tetap meneruskan kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo ke ranah hukum.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Okt 2013, 19:01 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2013, 19:01 WIB
adiguna-sotowo-131028c.jpg
Syarifudin Noor, kuasa hukum istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, tetap meneruskan kasus perusakan rumah di kediaman Adiguna di Pulomas, Jakarta Timur ke ranah hukum. Meski Adiguna mengaku perusak rumah itu adalah dirinya sendiri, kasus ini akan tetap dilanjutkan.

"Saya akan melanjutkan proses hukum sampai peradilan selama saya diberi kuasa hukum," kata Syarifudin saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2013).

Dalam pernyataan pers-nya, Adiguna menyebutkan dialah yang menabrakan mobil Mercedes Benz S 350 ke rumah di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2 itu, pada Sabtu 26 Oktober 2013. Adiguna membantah penabrak itu merupakan wanita inisial F. Hal itu dilakukan karena dirinya dalam keadaan emosi.

Namun, Syarifudin mengaku tidak terpengaruh dengan pengakuan itu. Dia yakin perusak rumah kliennya yang juga istri Adiguna merupakan wanita yang disebut-sebut berinisial F.

"Saya punya alat bukti dan semua sudah saya serahkan ke polisi. Jadi saya tetap lanjutkan ke proses hukum," tandasnya.

Keterangan Syarifudin senada dengan yang disampaikan polisi. Dari keterangan para saksi, Polda menyebut perusak rumah itu adalah seorang wanita. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya