Buronan Korupsi Kemenkop dan UKM Rp 23 Miliar Dibekuk Kejagung

pelaksanaan proyek menyimpang pemenang lelang dikondisikan, harga terlalu tinggi dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak.

oleh Edward Panggabean diperbarui 01 Nov 2013, 02:45 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 02:45 WIB
kejagung130214c.jpg
Tersangka buron korupsi proyek di Sekretariat Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Hendra Saputra dibekuk Tim Satgas gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Hendra diduga korupsi proyek pengadaan 2 unit videotron atau papan reklame elektronik senilai Rp 23,4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan Hendra Saputra merupakan Direktur PT Image Media Jakarta yang memenangkan proyek tersebut 2012 lalu. Hendra yang sempat buron itu ditangkap di Jalan Arjuna, Samarinda, Kaltim Rabu 30 Oktober 2013 sekitar pukul 16.15 WIB.

"Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Jakarta oleh tim dari Kejati DKI Jakarta," jelas Untung melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Ia menambahkan dalam pelaksanaan proyek itu terdapat penyimpangan, yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya, dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak. Selain itu, jenis barang tidak sesuai kontrak dan bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif.

"Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp17,114 miliar," tukas Untung. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya