Istri Muda Adiguna Sutowo Diperiksa Soal Kerusakan Barang

Penyidik Jatanras Ditreskrimum perlu menggali lebih dalam mengenai benda-benda yang dirusak F.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Nov 2013, 18:34 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 18:34 WIB
adiguna-sutowo-konpers-galeri-4-131029a.
Vika Dewayani, istri kedua Adiguna Sutowo dan korban perusakan rumah yang dilakukan tersangka F, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik Jatanras Ditreskrimum perlu menggali lebih dalam mengenai benda-benda yang dirusak F.

"Ada 3 mobil yang rusak, pagar, TV. Itu diinventarisir, nanti jadi bukti," kata Rikwanto di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Rikwanto menyatakan, 3 mobil yang terparkir di rumah Vika di Pulomas Barat, Jakarta Timur adalah milik istri pengusaha Adiguna Sutowo itu. "Secara surat-surat itu milik Vika," ucapnya.

Pemeriksaan selama 2,5 jam itu juga memperdalam mengenai 2 pasal yang dilaporkan Vika dari kejadian tersebut.

"Ada Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Kan F ada teriak-teriak 'Vika, keluar lo!' yang dirasakan Vika mengancam. Juga pasal 406 tentang perusakan," ucap Rikwanto.

Sementara itu, saksi Henri dan tersangka Daryono mangkir dari pemeriksaan kali ini. Henri adalah pihak yang mengamankan tersangka F dan Daryono (sopir Adiguna) saat peristiwa perusakan rumah Pulomas Barat, Jakarta Timur, Sabtu 26 Oktober lalu.(Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya