Sidang Hakim Cantik yang Dilaporkan Selingkuh Digelar Tertutup

Hari ini, MA dan KY menggelar sidang kode etik untuk 2 hakim. Sementara besok akan digelar sidnag untuk 1 hakim.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Nov 2013, 11:08 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 11:08 WIB
sidang-tertunda-131104c.jpg
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang tertutup untuk mengadili pelanggaran kode etik VN, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Sidang untuk hakim berparas ayu itu digelar siang ini mulai pukul 10.30 WIB.

"Sidangnya tertutup, karena kasusnya asusila," kata anggota MKH Taufiquraham Sahuri sebelum sidang digelar di Gedung Utama MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Hakim VN dilaporkan suaminya sekitar 2 bulan yang lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha. Laporan itu kemudian diteruskan Pengadilan Negeri (PN) Jombang ke KY dan MA.

VN sebenarnya belum genap 1 tahun menjadi pengadil di PN Jombang. Sebelumnya dia bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. MA dan KY sebelumnya merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat untuk VN. Kini, dia akan membela diri di sidang MKH sebelum diberikan sanksi.

Selain VN, MKH hari ini juga menyidang Hakim RLT yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara. Sidang akan digelar pukul 14.00 WIB. RLT disidang MKH karena dilaporkan terjerat kasus narkoba.

"Dia kasusnya soal narkoba," kata Taufiq tanpa menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat RLT. Sama seperti VN, Hakim RLT juga direkomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Hakim ketiga yang juga diajukan ke MKIH adalah SMS. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi ini dilaporkan karena kasus pencabulan dan judi. "Kasusnya yang SMS ini cabul sama judi, tapi MKH-nya besok. Jadi hari ini 2 hakim, besok 1 hakim yang di-MKH," kata Taufiq.

Namun, SMS sedikit beruntung. Sanksi yang direkomendasikan MA-KY hanya pemberhentian tetap secara hormat dengan hak pensiun. (Eks/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya