Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu digelar Kamis 7 November 2013 besok.
"Iya, besok," kata Deddy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Sidang perdana Deddy yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang akan digelar pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Deddy hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Ditanya soal kesiapannya menjalankan sidang, Deddy pun tak banyak komentar. Dia hanya mengacungkan jempol, dan langsung menuju mobil tahanan.
Pada kasus ini, Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Deddy, diduga terkait dengan pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat pelatihan olahraga Hambalang.
Adapun proyek Hambalang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multiyears) 2010 sampai 2012. Anggarannya diduga mencapai Rp 2,5 triliun.
Terkait Hambalang, KPK sudah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso sebagai tersangka.
Sedangkan untuk penerimaan hadiah atau janji terkait proyek tersebut, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. (Mvi/Mut)
"Iya, besok," kata Deddy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Sidang perdana Deddy yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang akan digelar pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Deddy hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Ditanya soal kesiapannya menjalankan sidang, Deddy pun tak banyak komentar. Dia hanya mengacungkan jempol, dan langsung menuju mobil tahanan.
Pada kasus ini, Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Deddy, diduga terkait dengan pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat pelatihan olahraga Hambalang.
Adapun proyek Hambalang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multiyears) 2010 sampai 2012. Anggarannya diduga mencapai Rp 2,5 triliun.
Terkait Hambalang, KPK sudah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso sebagai tersangka.
Sedangkan untuk penerimaan hadiah atau janji terkait proyek tersebut, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. (Mvi/Mut)