Belum Sepakat, Denda Penerobos Busway Belum Berlaku

"Saat ini dendanya masih berlaku denda yang pada umumnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2013, 18:10 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 18:10 WIB
busway-terobos-131106b.jpg
Pengembalian fungsi atau sterilisasi jalur moda transjakarta (busway) akan segera diterapkan kepolisian Direktorat Lalu Lintas. Pekan ini Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI, kejaksaan, dan pengadilan akan membahas komitmen bersama untuk pengenaan denda Rp 1 juta bagi pengemudi mobil dan Rp 500 ribu bagi pengendara motor yang menerobos busway.

"Minggu ini berkumpul untuk teknis denda maksimal. Kalau ada kesepakatan akan diterapkan di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Untuk pekan ini, terang Rikwanto, proses sosialisasi peraturan tersebut masih dijalankan. Denda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu itu belum berlaku karena belum mencapai kesepakatan.

"Saat ini dendanya masih berlaku denda yang pada umumnya."

Rikwanto menjelaskan, ketiga unsur lainnya penting untuk diundang dan duduk membahas peraturan agar dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, bila nanti peraturannya sah. Selain itu, bila peraturan itu berjalan, maka tidak ada proses pengadilan pelanggar lalu lintas yang berubah.

"Mekanisme di pengadilan akan sama," demikian Rikwanto. (Rmn/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya