Jaksa: Andi Sebut Choel Bisa Bantu Urusan Kemenpora

Akhir tahun 2009, Andi Mallarangeng memperkenalkan adiknya Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel kepada Wafid Muharam di ruang Kemenpora.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Nov 2013, 18:50 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 18:50 WIB
andi-sumringah-131018b.jpg
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar menjalani sidang perdana. Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora itu mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU disebutkan, jika mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng memperkenalkan adiknya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel kepada Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Disebutkan, saat itu, Andi mengatakan bahwa adiknya dapat membantu semua urusan dan keperluan Kemenpora.

"Akhir tahun 2009, Andi memperkenalkan adiknya Choel kepada Wafid di ruangan Kemenpora. Andi menyatakan bahwa adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora, sehingga kalau ada yang perlu dikonsultasikan silahkan langsung menghubungi Choel," ujar Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).

Setelah itu, lanjut Kadek, Wafid memperkenalkan Choel kepada Deddy. Deddy saat itu datang bersama Arief Taufiqurrahmand selaku Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I dan Staf Khusus Menpora, Mohammad Fakhruddin selaku staf khusus.

Kadek melanjutkan pembacaan dakwaan, berdasar desain PT Methapora Solusi Global terungkap rincian anggaran untuk proyek Hambalang. Yakni sebesar Rp 1.129.206.256.000 untuk fisik bangunan, termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi, dan pengelola teknis. "Total biaya proyek P3SON Hambalang sebesar Rp 2,5 triliun," ujarnya.

Tak hanya itu, dakwaan Deddy ini juga mengungkap terkait usulan penambahan anggaran proyek Hambalang untuk APBN-P 2010 disetujui Komisi X tanpa melalui proses berbelit. Sebagai imbalan Ketua Komisi X, Mahyuddin menerima gelontoran uang Rp 600 juta dari PT Adhi Karya di Kongres Partai Demokrat pada 2010.

Sebelumnya, pada Januari 2010, lanjut Kadek, Kemenpora sudah mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010. Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 miliar dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses rapat dengar pendapat (RDP) antara Pokja dengan Kemenpora.

Persetujuan itu ditandatangani Mahyuddin selaku Pimpinan Komisi X dan jajarannya, Rully Chairul Azwar serta Abdul Hakam Naja. "Dan ditandatangani juga oleh anggota Pokja, seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaini Alie, dan Mardiyana Indra Wati," kata Kadek.

Karena sudah mendapat persetujuan, lanjut Kadek, Wafid sebagai Sesmenpora meminta uang kepada PT Adhi Karya sebesar Rp 600 juta. Permintaan itu disampaikan Wafid kepada  Paul Nelwan. "Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Mahyudin saat kongres Partai Demokrat di Bandung," tandasnya.

Dalam kasus ini, Andi Mallarangeng dan Choel berkali-kali membantah terlibat kasus Hambalang. Andi kini meringkuk di tahanan KPK. (Rmn/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya