Sebanyak 3 orang sudah ditunjuk menjadi anggota Panitia Seleksi Dewan Etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, belum juga bekerja, 2 orang di antaranya sudah menyatakan mengundurkan diri. Meski sebelumnya mereka sudah setuju.
Mereka yang mengundurkan diri adalah tokoh masyarakat yang juga cendikiawan muslim Azyumardi Azra dan Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra. Sementara mantan Hakim Konstitusi dan Hakim Agung Laica Marzuki tercatat masih berstatus anggota Pansel Dewan Etik.
Merespons kemunduran 2 anggota pansel itu, MK langsung bergerak cepat mencari penggantinya. "Sudah ada penggantinya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Hamdan menerangkan, 2 nama pengganti itu tidak kalah kredibelitasnya dengan Saldi dan Azyumardi. Mereka yang sudah ditunjuk menggantik Saldi dan Azyumardi adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Selamet Effendy dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Aswanto.
"Kita sudah ganti dengan Pak Selamet Effendy dan Pak Aswanto," ujar Hamdan.
"Dan kita sudah undang mereka, Selasa besok sudah mulai bekerja," katanya lagi.
Anggota Pansel Dewan Etik, yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dan tokoh masyarakat Azyumardi Azra menyatakan mengundurkan diri memiliki masing-masing alasan.
Saldi dikabarkan menolak lantaran kesekretariatan Pansel Dewan Etik berlokasi di Gedung MK. Dia menginginkan jika markas pansel ditempatkan di Komisi Yudisial (KY).
Sementara Azyumardi lebih karena alasan sibuk. Saat ini mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) itu tergabung dalam Bali Democracy Forum. Sehingga berbenturan dengan jadwal kerja Pansel Dewan Etik.
Adapun, MK membentuk pansel untuk mencari dan menyeleksi orang-orang yang tepat untuk menjadi anggota Dewan Etik. Pansel diberi waktu kerja 30 hari terhitung sejak ditunjuk untuk memberi laporannya siapa yang terpilih menjadi anggota Dewan Etik.
Dewan Etik sendiri akan bertugas dan berwenang mengawasi hakim-hakim konstitusi dan MK. Dewan Etik bekerja untuk menerima, menelusuri, dan menganalisa setiap laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dari hakim terlapor, Dewan Etik akan mengeluarkan 3 kategori putusan. Yakni teguran lisan untuk kategori ringan, teguran tertulis untuk kategori sedang, dan jika masuk kategori berat maka Dewan Etik akan membawanya ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang dibentuk berdasarkan Perppu No 1/2013 tentang MK. (Ali/Ism)
Mereka yang mengundurkan diri adalah tokoh masyarakat yang juga cendikiawan muslim Azyumardi Azra dan Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra. Sementara mantan Hakim Konstitusi dan Hakim Agung Laica Marzuki tercatat masih berstatus anggota Pansel Dewan Etik.
Merespons kemunduran 2 anggota pansel itu, MK langsung bergerak cepat mencari penggantinya. "Sudah ada penggantinya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Hamdan menerangkan, 2 nama pengganti itu tidak kalah kredibelitasnya dengan Saldi dan Azyumardi. Mereka yang sudah ditunjuk menggantik Saldi dan Azyumardi adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Selamet Effendy dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Aswanto.
"Kita sudah ganti dengan Pak Selamet Effendy dan Pak Aswanto," ujar Hamdan.
"Dan kita sudah undang mereka, Selasa besok sudah mulai bekerja," katanya lagi.
Anggota Pansel Dewan Etik, yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dan tokoh masyarakat Azyumardi Azra menyatakan mengundurkan diri memiliki masing-masing alasan.
Saldi dikabarkan menolak lantaran kesekretariatan Pansel Dewan Etik berlokasi di Gedung MK. Dia menginginkan jika markas pansel ditempatkan di Komisi Yudisial (KY).
Sementara Azyumardi lebih karena alasan sibuk. Saat ini mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) itu tergabung dalam Bali Democracy Forum. Sehingga berbenturan dengan jadwal kerja Pansel Dewan Etik.
Adapun, MK membentuk pansel untuk mencari dan menyeleksi orang-orang yang tepat untuk menjadi anggota Dewan Etik. Pansel diberi waktu kerja 30 hari terhitung sejak ditunjuk untuk memberi laporannya siapa yang terpilih menjadi anggota Dewan Etik.
Dewan Etik sendiri akan bertugas dan berwenang mengawasi hakim-hakim konstitusi dan MK. Dewan Etik bekerja untuk menerima, menelusuri, dan menganalisa setiap laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dari hakim terlapor, Dewan Etik akan mengeluarkan 3 kategori putusan. Yakni teguran lisan untuk kategori ringan, teguran tertulis untuk kategori sedang, dan jika masuk kategori berat maka Dewan Etik akan membawanya ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang dibentuk berdasarkan Perppu No 1/2013 tentang MK. (Ali/Ism)