Azlaini Agus diberhentikan sementara dari posisi Wakil Ketua Ombudsman. Azlaini tersangkut kasus penamparan seorang petugas bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pada 28 Oktober lalu. Kini, Azlaini mengaku sangat dirugikan, terlebih oleh pemberitaan yang selama ini beredar di media.
"Gara-gara pemberitaan di media yang menyudutkan saya, Ombudsman menonaktifkan saya tanpa terlebih dahulu memanggil saya. Saya kan juga memiliki suara di situ," kata Azlaini usai diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Selasa sore (12/11/2013).
Menurut Azlaini, keputusan yang diambil oleh Ombudsman tak sesuai aturan. Dia menilai, langkah penonaktifan itu diambil Ombudsman hanya untuk memuaskan kehendak publik.
"Itu sangat merugikan saya," keluh Azlaini.
Azlaini diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selama 5 jam dia diperiksa di Mapolresta Pekanbaru. Selain menonaktifkan Azlaini, Lembaga Ombudsman juga membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini.
Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi. "Statusnya masih sebagai saksi dan belum tersangka. Ancaman pasal yang diberlakukan yakni Pasal 352 dan 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," tutup Adang. (Ant/Ndy/Ism)
"Gara-gara pemberitaan di media yang menyudutkan saya, Ombudsman menonaktifkan saya tanpa terlebih dahulu memanggil saya. Saya kan juga memiliki suara di situ," kata Azlaini usai diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Selasa sore (12/11/2013).
Menurut Azlaini, keputusan yang diambil oleh Ombudsman tak sesuai aturan. Dia menilai, langkah penonaktifan itu diambil Ombudsman hanya untuk memuaskan kehendak publik.
"Itu sangat merugikan saya," keluh Azlaini.
Azlaini diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selama 5 jam dia diperiksa di Mapolresta Pekanbaru. Selain menonaktifkan Azlaini, Lembaga Ombudsman juga membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini.
Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi. "Statusnya masih sebagai saksi dan belum tersangka. Ancaman pasal yang diberlakukan yakni Pasal 352 dan 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," tutup Adang. (Ant/Ndy/Ism)