Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengakui, ada celah lain untuk melakukan penyadapan tanpa diketahui oleh operator telekomunikasi. Hal ini ia sampaikan terkait berita yang ditulis Harian The Guardian di Australia edisi Senin 18 November 2013 lalu, yang menyebutkan ada 4 operator telekomunikasi di Indonesia penyedia jaringan 3G yang disebut terlibat dalam penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia terhadap Presiden SBY dan beberapa pejabat RI lainnya.
"Yakni handphone dengan BTS yang bisa diintersepsi di tengah atau antara BTS dengan satelit. Karenanya perlu evaluasi secara umum yang cukup konsisten," kata Tifatul di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Maka, ia pun mengumpulkan seluruh operator telekomunikasi untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan operator dalam penyadapan itu. "Kami kumpulkan para operator ini dan kami minta klarifikasi terhadap 'keterlibatan' operator dalam hal penyadapan ini," ujarnya.
Menurut Tifatul, para operator itu sudah memberi keterangannya dan sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian Tifatul tidak memberikan penjelasan detail apa hasil klarifikasi itu. "Sudah berikan klarifikasi dan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Kemenkominfo juga memberi penjelasan kepada operator telekomunikasi bahwa hanya ada 5 aparat penegak hukum yang miliki kewenangan penyadapan. Kelimanya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tifatul mengatakan, penyadapan itu bertentangan dengan UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 40. "Penyadapan tidak boleh dilakukan. Karena juga melanggar UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kecuali untuk pendekatan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwennang," tutur Tifatul. (Tya/Mvi)
"Yakni handphone dengan BTS yang bisa diintersepsi di tengah atau antara BTS dengan satelit. Karenanya perlu evaluasi secara umum yang cukup konsisten," kata Tifatul di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Maka, ia pun mengumpulkan seluruh operator telekomunikasi untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan operator dalam penyadapan itu. "Kami kumpulkan para operator ini dan kami minta klarifikasi terhadap 'keterlibatan' operator dalam hal penyadapan ini," ujarnya.
Menurut Tifatul, para operator itu sudah memberi keterangannya dan sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian Tifatul tidak memberikan penjelasan detail apa hasil klarifikasi itu. "Sudah berikan klarifikasi dan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Kemenkominfo juga memberi penjelasan kepada operator telekomunikasi bahwa hanya ada 5 aparat penegak hukum yang miliki kewenangan penyadapan. Kelimanya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tifatul mengatakan, penyadapan itu bertentangan dengan UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 40. "Penyadapan tidak boleh dilakukan. Karena juga melanggar UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kecuali untuk pendekatan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwennang," tutur Tifatul. (Tya/Mvi)