Jaksa: Terdakwa Pencuri Pulsa Divonis Hari Ini

Majelis hakim PN Jaksel hari ini kemungkinan akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pencurian pulsa, HB Naveen.

oleh Edward Panggabean diperbarui 28 Nov 2013, 13:21 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 13:21 WIB
hakim-130516b.jpg
Sidang kasus pencurian pulsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir. Majelis hakim pada kasus yang menyeret Dirut PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen itu kemungkinan segera menjatuhkan vonis.

"Iya, hari ini sepertinya vonis," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/11/2013)

Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Guzrizal sedianya akan menggelar sidang kasus itu. Namun, terdakwa dan pengacaranya belum terlihat. Biasanya, sidang digelar sore hari.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa untuk hanya membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta. Ia pun dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun tak ditahan.

Jaksa berdalih tidak menjebloskan terdakwa ke penjara lantaran kesulitan membuktikan korban pencurian pulsa dalam persidangan. Sebab, korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hanya satu orang, M Feri Kuntoro.

Bahkan, Jaksa Agung Basrief Arief pada Selasa 26 November lalu juga angkat bicara terkait kasus ini. Dia mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa dengan denda Rp 750 juta sesuai dengan BAP, mengingat hanya ada satu korban, yakni M Feri Kuntoro.

Dalam perkara ini baru terdakwa HB Naveen yang disidangkan, sementara berkas 2 tersangka lainya yakni Wakil Direktur PT Telkomsel Krishnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto masih proses penelitian dan dinyatakan belum lengkap. (Ado/Ism)




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya