Ditahan di Cipinang, Tompel Penyiram Air Keras `Dipecat` Sekolah

Tompel dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah dengan menyiramkan air keras ke penumpang bus PPD.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Des 2013, 15:39 WIB
Diterbitkan 04 Des 2013, 15:39 WIB
siswa-siram-air-keras-131007-b.jpg
Ridwan Nur alias Tompel, tersangka penyiram air keras di bus terpaksa memupus harapannya untuk bersekolah. Sebab, Tompel dikeluarkan dari sekolah karena dianggap mencemarkan nama baik tempatnya menuntut ilmu.

"Tompel dikeluarkan dari sekolah sebulan lalu. Artinya sekarang statusnya bukan pelajar," kata pengacara Tompel, Djarot Widodo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013).

Menurut Djarot, sekolah mengeluarkan Tompel setelah melakukan rapat dewan guru. Dengan adanya keputusan ini, Tompel tak bisa lagi melanjutkan sekolah. "Informasi yang saya dapat, keputusan itu diambil berdasarkan rapat dewan guru. Tapi, tentu saya menyesalkan keputusan itu," lanjut dia.

Djarot menambahkan, kekecewaan itu patut disesalkan karena Tompel hanya dinilai mencemarkan nama baik sekolah saja. Terlebih, keluarga Tompel sudah bersedia anaknya menjalani proses hukum.

"Keluarga sudah setuju Tompel menjalani proses hukum. Tapi bukan menghentikan pendidikan yang harusnya diterima Tompel," tandas Djarot.

Tompel menyiramkan air keras ke penumpang bus PPD 213 yang tengah berhenti di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat 4 Oktober silam. Akibatnya, sebanyak 13 penumpang terluka. Tompel ditangkap pada 6 Oktober di Jalan Alamanda Villa Mutiara Gading III, Babelan, Bekasi. (Eks/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya